• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Lakukan Tindakan ‘Fraud’, Pertamina Didesak Adukan BULL ke Bareskrim Mabes Polri

by Eksplorasi.id
18 Maret 2018
in BERITA
0
CERI: Soal ISC, Manajemen Pertamina Diduga Lakukan Kebohongan Publik

Yusri Usman. | Foto : Istimewa

0
SHARES
514
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Yusri Usman. | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) didesak untuk segera melaporkan PT Buana Lintas Lautan Tbk, dahulu bernama PT Buana Listya Tama Tbk, ke pihak Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan itu terkait dugaan tindakan fraud (penipuan) yang dilakukan oleh emiten berkode BULL tersebut.

“BULL sudah jelas dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) oleh Pertamina. Tidak cukup BULL hanya di blacklist oleh Pertamina,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Minggu (18/3).

Dia berkomentar, Pertamina jelas sangat dirugikan karena penipuan yang dilakukan oleh BULL.

“BULL harus diproses oleh penegak hukum baik pidana penipuannya dan dugaan pidana korupsinya,” tegas dia.

Sebelumnya, Pertamina resmi memberikan sanksi daftar hitam ke BULL arena perusahaan tersebut melakukan tindakan fraud (penipuan) dalam perkara penyewaan kapal tanker.

“Telah terjadi tindakan/perbuatan yang merupakan kategori fraud berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4,” tulis VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S dalam surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.

Menurut Yusri, Pertamina disinyalir telah mengalami kerugian material dan nonmaterial akibat ulah yang dilalukan BULL.

Kerugian itu sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen SK 43/C00000/2015-S0 Bab I huruf C angka 14.

Dia menambahkan, bukti pelaporan Pertamina ke Bareskrim Mabes Polri terkait BULL juga sangat kuat.

“Ada laporan pemeriksaan BPK tahun 2018, disebutkan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) menunjukkan terdapat tiga kapal yang akan disewa Pertamina dari BULL belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” kata dia.

Ketiga unit kapal milik BULL jenis large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua belum mengurus PIB.

Penjelasan Yusri, audit BPK juga jelas menyatakan BULL melakukan fraud karena mengikutsertakan kapal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan pada saat proses pengadaan sewa digelar.

“Apa yang dilakukan BULL kepada Pertamina masuk kategori pelanggaran berat. Hal itu semakin diperparah karena BULL melakukan tindakan serupa pada saat proses pengadaan sewa kapal MT Bull Sulawesi.

Keterangan dia, BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). “Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya,” ucap dia.

Reporter: HYN

Tags: BULLheadlinePenipuanPertaminaTanker
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri BUMN: Perusahaan EBT Masih Penjajakan

Tidak Copot Nicke Widyawati, Wajah Menteri Rini Akan Tercoreng Dua Kali

6 tahun ago
Indahnya Lihat Menko Maritim dan Menteri ESDM Akur

Hak untuk Tentukan Pajak Migas Kembali ke ESDM

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • HSBC Indonesia dan Allianz Life Indonesia Luncurkan Smartwealth Rupiah Multi Asset Income Fund 20 Mei 2025
  • Produk Inovatif Karya Anak Bangsa, DRMA Hadirkan DC Battery Lithium 12V untuk Roda Dua (2W) 20 Mei 2025
  • Nikmati Pesta Budaya Asia, Living World Grand Wisata Gelar Festival Kuliner dan Wahana Horor Terbaru di Bekasi 19 Mei 2025
  • Agrinas Jaladri Sukses Kawal Pembangunan Rusun Jagakarsa 19 Mei 2025
  • Menguat di Tahun 2024, CITA Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp 2,49 Triliun 19 Mei 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Senilai 1 GW dengan LONGi 16 Mei 2025
  • Dorong Penebusan Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Gelar Tebus Bersama di Lampung Tengah 16 Mei 2025
  • Schneider Electric Raih Peringkat Pertama dalam ABI Research Competitive Ranking 2025 16 Mei 2025
  • Tahun 2024, Allianz Indonesia Bayarkan Rp5 Triliun Klaim Jiwa dan Kesehatan 15 Mei 2025
  • Menggali Peluang Ekspor ke Australia dengan Potensi Diaspora 15 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In