• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

MA Tolak Gugatan Warga soal PLTU Batang

by Eksplorasi.id
3 Maret 2016
in BERITA
0
MA Tolak Gugatan Warga soal PLTU Batang

Demo penolakan PLTU Batang. | Foto : Tempo.co.

0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan salah seorang warga terdampak pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang terhadap Gubernur Jawa Tengah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) terkait penetapan lokasi sisa lahan PLTU.

Presiden Direktur Bhimasena Power Indonesia (BPI), Mohammad Effendi di Batang, Selasa (1/3), mengatakan bahwa BPI sebagai penanggungjawab pembangunan PLTU Batang menghormati keputusan hukum tertinggi tersebut.

“BPI berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian kepada semua pihak sehingga proses pembangunan PLTU Jateng berkapasitas 2 x 1.000 megawatt (MW) ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Ia mengatakan BPI selalu terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh warga dan pemerintah terkait pembangunan PLTU Batang dan berkomitmen menjalankan rencana pembangunan proyek ketenagalistrikan ini sesuai target yang telah ditetapkan.

“Sesuai rencana, pembangunan fisik PLTU akan dimulai April 2016 dan ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 2020,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini proses pembangunan PLTU sedang memasuki tahap persiapan kontruksi fisik yang telah mencapai 90 persen.

“Oleh karena, kami optimistis pembangunan PLTU Batang dapat selesai sesuai target yaitu tahun 2020. Selama proses kontruksi, pembangunan PLTU ini diproyeksikan dapat membuka lapangan kerja lebih dari 5.000 pekerja,” katanya.

Selain itu, kata dia, pembangunan PLTU dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi wilayah sekitar Batang dan Jawa Tengah dan menjaga ketersediaan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.

Ia menjelaskan, berdasar keterangan pada situs MA pada 29 Februari 2016, putusan tersebut telah ditetapkan pada 24 Februari 2016 oleh Majelis Hakim Kasasi Is Sudaryono, Irfan Fachruddin, dan Yulius.

Putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kata dia, memperkuat putusan majelis hakim PTUN Semarang dan hakim banding yang juga menolak gugatan oleh warga terdampak, Karomat.

Gugatan Karomat ini dilayangkan menyusul Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 590/35/2015 tertanggal 30 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan Pembangunan PLTU Jateng seluas 125.146 meter persegi.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: Bhimasena PowerPLTU Batang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pemprov Jateng Diminta Tindak Tambang Ilegal

Pemprov Jateng Diminta Tindak Tambang Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN: Tak Benar Subsidi Listrik Masyarakat Miskin Dihilangkan

Dirut PLN Bilang Utang Hanya Rp 296 Triliun, Faktanya Tembus Hingga Rp 420,5 Triliun

8 tahun ago
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

SKK Migas Minta Target Lifting Migas 2017 Diturunkan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Tiongkok Ingin Bangun PLTMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pegadaian Ajak Mahasiswa untuk Investasi Sejak Dini Lewat Seminar Keuangan Syariah 3 Juli 2025
  • Menteri Ekraf Akan 'Selamatkan' 177 Film Lokal yang Belum Tayang di Bioskop 2 Juli 2025
  • Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai Rp831,27 Triliun Hingga Semester I 2025, Menkeu : Masih Menunjukan Tekanan 2 Juli 2025
  • Gross Merchandise Value Flip Tumbuh Lima Kali Lipat 2 Juli 2025
  • OJK : Nilai Premi Kesehatan 2024 Sebesar Rp40,19 Triliun atau Naik 43,01 Persen 2 Juli 2025
  • Laba Bersih CLEO Tumbuh di Kuartal I-25 Mencapai Rp116,5 Miliar 2 Juli 2025
  • Toys Kingdom Hadirkan Tema Jurassic World Rebirth untuk Musim Liburan Sekolah 2 Juli 2025
  • Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Menyusul OTT KPK 2 Juli 2025
  • FWD Insurance Luncurkan Asuransi Jiwa FWD Future First untuk Proteksi Jiwa dan Diversifikasi Aset 2 Juli 2025
  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In