Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum atas dugaan tindakan penyimpangan terhadap penjualan aset tanah simpruk milik perusahaan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, sejak awal penyelidikan berlangsung, Pertamina berupaya memberikan informasi yang dibutuhkan aparat kepolisian dalam penanganan masalah pengalihan aset perusahaan yang diduga melibatkan oknum karyawan Pertamina.
Dukungan tersebut juga mencerminkan sikap perusahaan dalam ikut mewujudkan tata kelola perusahaa secara profesional yang tertuang dalam Code Of Conduct Pertamina.
“Kami akan terus mendukung penegak hukum dan berharap prosesnya dapat dituntaskan segera. Terkait dengan diterbitkannya surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka GH untuk mencari informasi keberadaannya tersangka, Pertamina tidak akan melindungi oknum yang terjerat hukum dalam kasus penyelewengan aset tersebut,” kata dia di Jakarta, Selasa (29/8).
Menurut dia, agar proses penyelidikan dan penegakan hukum berlangsung dengan baik, manajemen telah membebastugaskan tersangka dan membantu aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Proses ini juga akan mempercepat adanya kepastian hukum, baik tersangka maupun kepada masyarakat.
”Pertamina tidak melindungi siapapun oknum yang terlibat. Kami akan memaksimalkan upaya untuk membantu kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh Pertamina,” ujar dia.
Dalam pengusutan kasus ini, Pertamina berharap semua pihak menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan mantan Senior Vice President (SVP) Pertamina Gathot Harsono masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi. Gathot sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset berupa lahan Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan, yang diduga merugikan negara senilai Rp 40,9 miliar.
Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto menjelaskan Gathot menghilang saat penyidik hendak menahannya. Kasus korupsi aset Pertamina itu sendiri telah melewati proses pelimpahan berkas perkara di kejaksaan atau pelimpahan tahap I. “Belum (pelimpahan) tahap dua (tersangka dan barang bukti). Baru mau ditangkap dan ditahan, malah kabur,” jelas Indarto.
Reporter : Sam