Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) dikabarkan tidak menjalankan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilaksanakan pada Selasa (13/2).
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, dirinya memeroleh informasi bahwa jajaran board of directors (BOD) dan board of commissioners (BOC) pada Rabu (14/2) menggelar rapat namun tidak melaksanakan hasil RUPS.
“Informasi yang saya dapat, susunan direksi Pertamina tetap pada saat rapat, tidak berubah sesuai hasil RUPS. Kalau benar, ini jelas pelanggaran berat dan pembangkangan hasil RUPS dan melawan pemerintah,” tegas dia, hari ini (Kamis, 15/2).
Seperti diketahui, hasil RUPS Pertamina baru-baru ini menghasilkan perubahan struktur perubahan direksi.
Secara keseluruhan direksi Pertamina saat ini berjumlah 11 dari semula 10 orang. Adapun susunan direksi sebelumnya adalah, direktur Utama, direktur Keuangan, direktur Hulu, dan direktur Gas.
Kemudian, direktur Pemasaran, direktur Manajemen Aset, direktur Pengolahan, direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko, diirektur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia, serta direktur SDM.
Sementara susunan baru, posisi direktur Pemasaran kini dipecah menjadi tiga bagian, yakni direktur Pemasaran Korporat, direktur Pemasaran Retail dan direktur Logistik, Supply Chain, Infrastruktur. Posisi direktur Gas dalam struktur baru dihilangkan.
Baca juga:
Struktur Baru Direksi Pertamina, RUPS Paling Tragis dan ‘Setengah Hati’
Yusri berkomentar, jika informasi yang diperolehnya benar, maka Kementerian BUMN bisa melakukan RUPS Luar Biasa untuk memberhentikan dan mengganti semua jajaran BOD dan BOC Pertamina saat ini.
Menurut Yusri, berdasarkan UU Perseroan Terbatas, kekuasaan tertinggi terletak pada RUPS, bukan dewan direksi atau dewan komisaris.
“RUPS jelas memiliki kewenangan eksekutif yang tidak dimiliki direksi ataupun dewan komisaris. RUPS adalah forum yang di dalamnya para pemilik saham memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan perseroan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris,” jelas dia.
Dia menambahkan, di dalam RUPS itu pula kebijakan perusahaan ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada.
“Kewenangan RUPS bahkan diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,” tegas dia.
Reporter: Sam