Eksplorasi.id – Kejaksaan RI memberikan dukungan terhadap program percepatan listrik 35.000 MW di Indonesia salah satunya mengawal proses pembangunan proyek listrik termasuk di Sumatera. Dukungan itu ditandai dengan dibentuknya Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4P).
Dukungan itu untuk memperkuat sistem kelistrikan di Sumatera, sebab PLN akan membangun sejumlah proyek kelistrikan, khususnya pembangunan transmisi yang panjangnya mencapai 23.217 kilometer sirkit (kms), atau setengah dari target pembangunan transmisi nasional yang dicanangkan.
Dalam sosialisasi TP4P yang di hadiri Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera dan Manajemen PLN Regional Sumatera, Rabu (6/4) di Medan, Amir Rosidin mengatakan, besarnya proyek 35.000 MW rentan akan berbagai hal sehingga diperlukan pengawalan dan pengaman termasuk dari sisi hukum.
Selain itu, kasus hukum (korupsi) yang banyak menjerat pejabat PLN dalam proyek pembangunan listrik juga menjadi salah satu faktor dibentuknya tim pengawalan dan pengamanan, agar tidak terjadi penyimpangan mulai dari proses tender hingga pembangunan infrastruktur listrik. “Kegiatan ini merupakan wujud bersama PLN dan Kejaksaan untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bebas KKN, dan mengawal dan mengamankan pelaksanaannya,” ujar Amir, Kamis (7/4).
Eksplorasi | Analisadaily | Aditya