• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pekerja SKK Migas Dukung Revisi UU Migas Dipercepat

by Eksplorasi.id
5 Juni 2016
in BERITA
0
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas | Foto : Istimewa

0
SHARES
30
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) mendukung Pemerintah dan DPR untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Migas agar amanat Mahkamah Konstitusi dapat segera dilaksanakan.

SP SKK Migas juga meminta jaminan kepastian pekerjaan dan jaminan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku jika terjadi perubahan sistem kelembagaan dari yang saat ini hanya sementara menjadi permanen.

“Kami mengabdi untuk Negara selama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hingga dibubarkan, dan sekarang kami mengabdi untuk Negara di dalam lembaga sementara yang bernama SKK Migas. Kami ingin ada kepastian hukum bagi investor dan kami ingin ada kepastian dalam bekerja. Karena itu kami mendukung Pemerintah dan DPR segera mempercepat pengesahan revisi UU Migas,” kata Dedi Suryadi, Ketua Serikat Pekerja SKK Migas dalam siaran pers ditulis Minggu (5/6).

Saat ini, menurut Dedi muncul ketidakpastian dan keraguan baik di kalangan pekerja SKK Migas maupun investor di sektor hulu migas karena status lembaga SKK Migas yang masih bersifat sementara.

“Kami mengusulkan dibentuk sebuah lembaga permanen untuk mengelola energi, yang posisinya langsung dibawah Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Energi, baik minyak dan gas bumi atau yang lainnya, saat ini tidak bisa lagi diperlakukan sebagai komoditi. Energi harus diperlakukan sebagai sebuah alat untuk membangun ketahanan energi nasional untuk kelangsungan hidup Bangsa Indonesia di masa-masa mendatang.

Energi minyak dan gas bumi, tidak bisa lagi diperlakukan sebagai alat untuk mendapatkan penerimaan Negara. “Energi minyak dan gas bumi, harus digunakan untuk mendorong peningkatan industri Nasional, harus digunakan untuk pertumbuhgan kemampuan Bangsa Indonesia. Karena itu tugas kami sekarang adalah Membesarkan Bangsa,” tegasnya.

Salah satu contoh dan alasan badan atau lembaga pengelola energi harus dibentuk dan berada dibawah Presiden adalah keputusan Blok Masela yang diputuskan oleh Presiden langsung, harus dikembangkan di darat demi kepentingan Bangsa yang lebih besar.

Dengan contoh tersebut, maka ke depan tidak bisa lagi posisi Badan atau Lembaga Pengelola Energi dibawah Menteri atau dibawah Perusahaan Terbatas (Persero). “Keputusan Masela menunjukkan bahwa pengelolaan energi harus berada langsung dibawa komando Presiden Repunblik Indonesia,” tandas  Dedi.

Mengingat besarnya kepentingan Bangsa Indonesia dalam pengelolaan energi minyak dan gas bumi serta energi lainnya, maka SP SKK Migas mendesak agar Pemerintah dan DPR dapat mempercepat pembahasan revisi UU Migas agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Jika lembaga SKK Migas menjadi sebuah lembaga permanen, baik menjadi BUMN Khusus atau menjadi salah satu BUMN dibawah Badan Pengelola Energi maka dapat dipastikan pekerja akan menjadi lebih bersemangat bekerja dan berbakti untuk Negara. “Kami pastikan jika lembaga ini menjadi permanen maka produksi minyak dan gas bumi Nasional dapat kami tingkatkan menjadi lebih baik lagi,” ujar Dedi.

Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui amar putusan No. 36/PUU-X/2012 dan menitipkan pengelolan kegiatan usaha hulu migas kepada Menteri. Pemerintah  melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 membentuk lembaga sementara bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Revisi UU Migas masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016. Sejak BP Migas dibubarkan tahun 2012 dan dibentuk lembaga sementara bernama SKK Migas, belum terlihat titik terang  upaya Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan Revisi UU Migas untuk membentuk lembaga pengelola energi yang permanen.

Aditya

Tags: Revisi UU MigasSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Pengamat: Holding BUMN Energi Banyak Manfaat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dukung Program Indonesia Terang, Pertamina akan Bangun PLTS Berkapasitas 1.000 MW

NTT Kembangkan PLTS di Tiga Kabupaten

9 tahun ago
Listrik Mulai Masuk Desa, Banten Bakal Terang di Penghujung 2016

Listrik Mulai Masuk Desa, Banten Bakal Terang di Penghujung 2016

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Muncul di Publik, 98 Institute: Kejagung Mesti Segera Tangkap Riza Chalid!

    Muncul di Publik, 98 Institute: Kejagung Mesti Segera Tangkap Riza Chalid!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKK Migas: Produksi Banyu Urip Bisa Ditingkatkan, Tapi…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arief Budiman Akan Dicopot dari Posisi Dirkeu Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPBU di Seluruh Indonesia Akan Diwajibkan Sediakan Dispenser BBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In