• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

PT Wajah Inti Bantah Lakukan Penambangan Ilegal

by Eksplorasi.id
15 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
391
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Wajah Inti Lestari (WIL) membantah tudingan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap kegiatan usaha pertambangannya di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang dianggap ilegal dan melanggar dalam melakukan penambangan di areal itu.

Humas PT Waja Inti Lestari Ridho Radjab Mukti mengatakan, tudingan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal adalah tidak berdasar dan hanya sebuah dugaan semata, karena perusahaan telah mengantongi persetujuan kegiatan usaha pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 20 Oktober 2015.

“Kami sudah memiliki surat perihal kegiatan usaha pertambangan dari Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara nomor 540/1149 yang isinya dengan ini disampaikan kepada PT Waja Inti Lestari sudah dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan antara lain penambangan, pengangkutan, penjualan dan pengelolaan lingkungan dalam wilayah IUP,” katanya sambil memperlihatkan salinan surat dari dinas ESDM Provinsi Sultra.

Selain itu kata dia PT WIL juga telah memiliki persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara yang bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 tentang persetujuan penataan batas koordinat dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Wajah Inti Lestari pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu yang menjadi acuan bagi Dinas ESDM untuk memberikan persetujuan kegiatan usaha pertambangan.

“Inilah yang juga menjadi acuan bagi ESDM untuk mengeluarkan surat persetujuan kegiatan penambangan kepada PT WIL,” ungkapnya.

Adanya surat itu, lanjut Ridho, berdasarkan keputusan BKPMD-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut SK Bupati Nomor 502 tahun 2013 tentang penataan atau pergeseran kordinat PT WIL tidak berlaku lagi, sehingga saat ini PT WIL kembali pada IUP SK 351 tahun 2010 yang sudah memiliki sertifikat Clear and Clean (CNC). “Jadi tudingan beberapa LSM bahwa PT WIL melakukan penambangan secara ilegal itu tidak benar,” jelas Ridho.

Sebelumnya lembaga swadaya masyarakat Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sultra menuding PT WIL melakukan penambangan dan penjualan ore tanah secara ilegal di Kecamatan Wolo.

Eksplorasi | Ant | Her

Tags: PT Wajah Inti Lestaritambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kualitas Solar Produksi Kilang TWU Diduga Rendah

Pemerintah Diminta Tegas soal Subsidi Solar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Daerah Ini Kekurangan Pangkalan Elpiji

Kelangkaan Energi Bersubsidi Purwakarta Akibat Salah Sasaran

9 tahun ago
Jual Aset, Chevron Targetkan Pemasukan Rp 39 Triliun

Pasca-2021, Chevron Kembali Akan Kelola Blok Rokan?

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tolak Beli Peningkatan ‘Lifting’ Banyu Urip, Sikap ISC Pertamina Dikecam

    Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Perusahaan Tambang Emas ini Masuki Tahap Persiapan Konstruksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pegadaian Ajak Mahasiswa untuk Investasi Sejak Dini Lewat Seminar Keuangan Syariah 3 Juli 2025
  • Menteri Ekraf Akan 'Selamatkan' 177 Film Lokal yang Belum Tayang di Bioskop 2 Juli 2025
  • Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai Rp831,27 Triliun Hingga Semester I 2025, Menkeu : Masih Menunjukan Tekanan 2 Juli 2025
  • Gross Merchandise Value Flip Tumbuh Lima Kali Lipat 2 Juli 2025
  • OJK : Nilai Premi Kesehatan 2024 Sebesar Rp40,19 Triliun atau Naik 43,01 Persen 2 Juli 2025
  • Laba Bersih CLEO Tumbuh di Kuartal I-25 Mencapai Rp116,5 Miliar 2 Juli 2025
  • Toys Kingdom Hadirkan Tema Jurassic World Rebirth untuk Musim Liburan Sekolah 2 Juli 2025
  • Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Menyusul OTT KPK 2 Juli 2025
  • FWD Insurance Luncurkan Asuransi Jiwa FWD Future First untuk Proteksi Jiwa dan Diversifikasi Aset 2 Juli 2025
  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In