• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Masih Ada Tarik Ulur Energi Nuklir dalam Program Energi Nasional

by Diaz Aditya
15 September 2016
in BERITA, PLTN
0
Rusia dan Algeria Kembangkan Nuklir untuk Tujuan Damai

Nuklir (Foto: Istimewa)

0
SHARES
132
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Rencana pemanfaatan energi nuklir sebagai pembangkit listrik dalam program energi nasional mengalami pasang surut sejak awal ditetapkan.

Nuklir (Foto: Istimewa)
Nuklir (Foto: Istimewa)

Pada tahun 1985, pemerintah sudah mengumumkan bahwa energi nuklir akan menjadi salah satu sumber energi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat. Sebagai langkah implementasinya, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ditugaskan untuk melakukan studi calon lokasi yang akan digunakan untuk membangun PLTN. Hasilnya telah diperoleh lokasi terbaik untuk PLTN, yaitu di Ujung Lemah Abang, Ujung Watu dan Ujung Grenggengan. Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Jepara.

Sejalan dengan studi teknis tersebut, BATAN bersama-sama dengan lembaga lain, termasuk pemerintah daerah melakukan pemetaan sosial, budaya dan ekonomi, serta sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah Jawa Tengah sebagai wilayah terdampak pembangunan PLTN. Secara keseluruhan disimpulkan bahwa PLTN layak dibangun di Jepara dengan mempertimbangkan berbagai faktor manfaat dan resikonya.

Sebagai langkah konkrit, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang diantaranya memasukkan energi nuklir sebagai pembangkit listrik sebesar 5 persen hingga tahun 2025. Perpres tentang KEN tersebut kemudian diperkuat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025, yang mengamanatkan bahwa energi nuklir akan dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik pada tahun 2015 – 2019 dengan persyaratan keselamatan yang ketat.

BATAN sebagai lembaga yang ditugasi pemerintah untuk menyiapkan pembangunan PLTN telah melakukan penyiapan berbagai infrasruktur yang dipersyaratkan, yang meliputi SDM, penguasaan teknologi, lokasi, roadmap (peta jalan), kajian dampak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Pada tahun 2011 – 2013 telah dilakukan studi lokasi PLTN di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan dinyatakan layak untuk pembangunan PLTN. Dengan Babel dinyatakan layak untuk lokasi PLTN, pemerintah memiliki pilihan lokasi lain selain Jepara yang pernah dipermasalahkan oleh masyarakat Jawa Tengah tentang resikonya.

Belum juga ditetapkan PLTN akan dibangun, pemerintah kembali menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN sebagai pengganti Perpres Nomor 5 Tahun 2006. Ada perbedaan yang mencolok terhadap arah kebijakan pada kedua peraturan tersebut, yaitu dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2006 nuklir menjadi bagian dalam KEN sedangkan dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 nuklir sebagai pilihan terakhir. Hal tersebut yang kemudian membuat rencana pembangunan PLTN menjadi tidak berujung hingga saat ini.

Pada tanggal 22 Juni 2016 yang lalu, Dewan Energi Nasional (DEN) mengadakan sidang yang langsung dipimpin oleh Presiden RI sebagai Ketua DEN. Sidang dihadiri oleh Wakil Presiden RI selaku Wakil Ketua DEN, Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan dan Menteri terkait sebagai Anggota DEN dari unsur pemerintahan untuk membahas dan menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Keputusan sidang telah menetapkan beberapa poin, diantaranya adalah supaya pengembangan opsi nuklir dibuatkan roadmap. Opsi nuklir sebagai pilihan terakhir dalam KEN diterjemahkan dalam RUEN mencakup langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Membangun reaktor daya riset dan laboratorium reaktor sebagai tempat ahli nuklir berekspresi, berinteraksi dan berkarya, serta memberikan dukungan untuk dilaksanakannya riset-riset terkait nuklir supaya apa yang sudah dikuasai tidak hilang dan dapat dipertahankan;
  2. Mendorong kerja sama internasional agar selalu termutakhirkan dengan kemajuan teknologi.

Dengan dua keputusan tersebut tentu saja masih memerlukan langkah konkrit agar seluruh pemangku kepentingan dapat melaksanakan dengan baik sesuai dengan tugasnya. Membangun reaktor daya riset sudah dimulai pada tahun 2015 pada tahap penyusunan konsep desain oleh BATAN dan tahun 2016 dilanjutkan tahapan reviu dokumen oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Langkah berikutnya setelah BAPETEN menyetujui terhadap konsep desain akan dilanjutkan dengan penyusunan detail desain sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin pembangunan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai lembaga teknis yang membidangi energi juga diharapkan akan segera membuat roadmap yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam merealisasikan program pemanfaatan energi nuklir sebagai pembangkit listrik.

Apabila seluruh tahapan tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh masing-masing pemangku kepentingan diharapkan kebijakan penggunaan nuklir sebagai pembangkit listrik di Indonesia bisa segera direalisasikan untuk mendukung kemandirian energi nasional.

Sumber: Energi

Tags: headlineNuklirPLTN
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

SKK Migas Targetkan, Tahun Depan Empat Proyek Hulu Migas Baru Berproduksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Sektor Tambang Membaik, United Tractors ‘Ogah’ Ubah Target Penjualan

Sektor Tambang Membaik, United Tractors ‘Ogah’ Ubah Target Penjualan

9 tahun ago
RUU Migas Bakal Dibahas Tahun Ini, Ini Kata Golkar

Menteri ESDM Diminta Benahi Alokasi Gas Hingga RUU Migas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In