Eksplorasi.id – Dalam membahas revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas), DPR seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat. Pasalnya, sesuai konstitusi, rakyat adalah stakeholder karena penguasaan migas harus dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Profesor Juajir Sumardi di Jakarta.
“Rakyat punya hak untuk mengembalikan hakikat kedaulatan negara kepada Pertamina sebagai satu-satunya BUMN yang punya pengelolaan hak penguasaan migas. DPR harus memperhatikan hal itu,” tuturnya.
Menurut Juajir, dominasi asing yang begitu besar memang sangat berbahaya bagi ketahanan dan kedaulatan energi. Bahkan Juajir melihat, saat ini banyak perusahaan asing yang memagari kepentingan mereka.
Oleh karena itu, tambahnya, dengan pemagaran tersebut, pemerintah tidak bisa mengontrol proses produksi yang dilakukan perusahaan-perusahaan asing tersebut.
“Ini sangat tidak fair, karena di sisi lain, justru pemerintah yang menanggung cost recovery perusahaan asing tersebut. Kita ternyata dikadalin mereka. Hal ini berbeda dengan dulu ketika Pertamina bisa mengendalikan proses produksi perusahaan asing,” tandasnya.
Eksplorasi | Detik | Aditya