• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Aneh, Lembaga Sudah Dibubarkan MK Tapi Regulasi Masih Dipakai

by Eksplorasi.id
12 Juli 2017
in MIGAS
0
Aneh, Lembaga Sudah Dibubarkan MK Tapi Regulasi Masih Dipakai

Logo BP Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
257
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Logo BP Migas. | Foto : Istimewa.
Logo BP Migas. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Aneh bin ajaib. Mungkin itu kata yang tepat ditujukan kepada SKK Migas. Publik mengetahui, keberadaan SKK Migas muncul setelah BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012.

Berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh dirjen migas, Kementerian ESDM.

Pasca-bubarnya BP Migas, terbentuklah SKK Migas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sekadar catatan, MK melakukan pembubaran BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. MK menyatakan frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Majelis Hakim MK Mahfud MD,” kala membacakan amar putusannya, lima tahun yang lalu.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Anehnya, meskipun BP Migas telah dibubarkan ternyata SKK Migas masih menggunakan sejumlah produk hukum yang dikeluarkan oleh BP Migas.

Misalnya PTK No. 012/PTK/II/2007 dan PTK No. 013/PTK/II/2007. Selain kedua aturan itu, masih banyak produk BP Migas yang dipakai oleh SKK Migas.

PTK No. 012/PTK/II/2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan PTK No. 013/PTK/II/2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tangki Penyimpan Minyak Bumi.

Di satu sisi, saat ini SKK Migas sedang menggelar lelang Peninjauan Ulang dan Revisi Penggunaan PTK No. 012/PTK/II/2007 dan PTK No. 013/PTK/II/2007.

Dikutip dari situs resmi SKK Migas, lelang itu masuk kategori jasa konsultansi badan. Nilai lelang mencapai Rp 483,4 juta. Pengumuman prakualifikasi lelang telah dilakukan sejak 4 Juli hingga 12 Juli 2017. Penetapan dan pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada 8 Agustus 2017.

PTK adalah Pedoman Tata Kerja yang dikeluarkan oleh BP Migas. Banyak PTK yang masih dipakai oleh SKK Migas selain dua PTK di atas.

Sebut saja PTK No. 007/PTK/VI/2004 yang mengatur soal ketentuan umum rantai suplai dan pedoman pelaksanaan barang/jasa. Ada pula PTK No. 007-REVISI-1/PTK/IX/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Kemudian, PTK No. 018/PTK/X/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia KKKS, PTK No. 027/PTK/XII/2007 tentang Pengadaan Tanah, dan PTK No. 028/PTK/XII/2007 tentang Penggunaan Jasa Pengacara/Konsultan Hukum Eksternal oleh KKKS.

Sejumlah pejabat SKK Migas yang enggan disebut namanya kepada Eksplorasi.id pernah berkata, penggunaan aturan itu dimungkingkan karena menganut aspek mutatis mutandis.

Ironisnya, dengan berdalih aspek mutatis muntadis tersebut aturan itu masih tetap dipakai selama hampir lima tahun ini. Di satu sisi, berdasarkan buku Terminologi Hukum karangan IPM Ranuhandoko yang dilansir Eksplorasi.id, mutatis mutandis berarti “dengan perubahan yang perlu-perlu”.

Reporter : Sam

Tags: bp migasheadlineSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

Berikut Klarifikasi SKK Migas soal Sewa Komputer Mencapai Rp 12,9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tambang Batubara Raih Laba Bersih Rp 2 Triliun

Triwulan I/2020, produksi batubara DMO capai 31,53 juta ton

6 tahun ago
Fahmy Radhi: Waspadai Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi

Holding BUMN Energi Bisa Minimalisir Tumpang Tindih Proyek

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • SKK Migas Kampanye Usaha Hulu Migas ke Mahasiswa

    Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketersediaan Air Bersih Semakin Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Ribu Rumah Tangga Tidak Mampu di Bekasi Peroleh Sambungan Listrik Gratis dari Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamen Archandra: Pertamina Siap Gelontorkan Dana di Blok Rokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Gandeng VFS Global, Permudah Pengajuan Visa dengan Asuransi Perjalanan Berstandar Schengen 23 Oktober 2025
  • Dukung Ekspor Produk Lokal ke Pasar Global, Pendopo Tuan Rumah program Taste & Trade: Brew Deals Time 23 Oktober 2025
  • Perkuat Bisnis Logistik Terintegrasi, Pendapatan Konsolidasi ASSA Meningkat 21% di Kuartal III-2025 23 Oktober 2025
  • Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Tata Kelola, Bank Neo Commerce Lakukan Pembaruan Struktur Organisasi 22 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Hadirkan Legion Go 2 di Indonesia 22 Oktober 2025
  • Pupuk Kaltim Maksimalkan Produksi untuk Amankan Stok Pupuk pada Musim Tanam Oktober–Maret 22 Oktober 2025
  • ADGI Bawa Karya Desain Grafis Terbaik Dunia ke Jakarta Making The Mark: The D&AD 2025 Winners Exhibition 22 Oktober 2025
  • Beli Produk Asuransi FWD Insurance Kian Mudah Lewat Aplikasi WhatsApp 21 Oktober 2025
  • BCA Akan Lakukan Shares Buyback Saham Maksimal Sebesar Rp5 Triliun 21 Oktober 2025
  • Laba Bersih BCA Tumbuh 5,7% YoY Menjadi Rp43,4 Triliun pada 9 Bulan Pertama 2025 21 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In