Eksplorasi.id – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman hari ini kembali menggelar rapat koordinasi terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di hulu minyak dan gas bumi (Migas).
Selasa (23/8/2016) di Gedung BPPT atau Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, telah hadir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) IGN Wiratmaja Puja, dan Staf Khusus Menteri ESDM Jaffe Suardin.
Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja mengatakan, hari ini pihaknya akan mengupdate soal revisi PP No.79/2016 kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM. Wirat menyebut ada tiga poin utama yang dibahas. Namun dirinya tidak merinci apa saja tiga poin tersebut.
“Nanti ya saya sudah telat. Intinya hari ini saya akan laporkan soal PP 79/2010. Ada tiga pon yang akan dibahas,” singkat Wirat.
Sebelumnya Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menargetkan revisi PP No.79/2010, bisa rampung pada pekan depan. Luhut menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam PP tersebut. Salah satu tujuannya adalah agar mempermudah investor masuk ke Indonesia.
Pasalnya, belakangan ini sedang tertekan akibat anjloknya harga minyak mentah dunia.
“Saya sudah bicara dengan Pak Mardiasmo (Wamenkeu), itu akan diharapkan minggu depan sudah bisa selesai. Ada beberapa item perubahan dalam PP itu, sehingga dengan demikian orang investasi di Indonesia akan lebih mudah lagi tidak seperti sekarang,” ucapnya.
Reporter: Bobby
Caption: Istimewa