• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Beleid Cost Recovery 2010 Jadi Biang Investasi Migas Lesu

by Diaz Aditya
2 Agustus 2016
in BERITA
0
SKK Migas Kampanye Usaha Hulu Migas ke Mahasiswa

Illustration offshore platform. | Photos: Special.

0
SHARES
47
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Para pelaku industri minyak dan gas bumi di Indonesia yang berhimpun di dalam Indonesian Petroleum Association (IPA), menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 sebagai penyebab melesunya iklim investasi di sektor hulu migas. PP ini memuat aturan cost recovery atau pengembalian biaya dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, aturan cost recovery yang terbit pada 2010 lalu itu menyebabkan perubahan tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas. Aturan ini sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerjasama migas di Indonesia.

Menurut dia, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi dan modal yang besar karena merupakan investasi jangka panjang. Jadi, membutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

PP itu juga yang menyebabkan lelang blok migas sepi peminat. “PP 79/2010 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir,” kata Marjolijn berdasarkan siaran pers IPA, Selasa (2/8).

Karena itulah, IPA siap bekerjasama dengan pemerintah untuk merevisi PP Nomor 79 tahun 2010. Langkah ini bagian dari upaya mendorong investasi kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

IPA menilai ada beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut yang perlu dibahas bersama dan direvisi. Terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab yang menjadi prioritas.

Dengan prinsip itu, investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

“IPA mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru,” ujar Marjoljin.

Investasi hulu migas ini penting karena dapat berdampak pada ketersediaan sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial. Alhasil, bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebagai gambaran, pencapaian investasi hulu migas pada semester pertama tahun ini hanya US$ 5,65 miliar. Jumlahnya turun 27 persen dari periode sama tahun lalu yang mencapai US$ 7,74 miliar.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah mengajukan revisi PP Nomor 79 tahun 2010 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  Salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan dalam perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) dari Plan of Development (PoD) Basis menjadi Blok Basis. Bahkan, untuk beberapa kasus khusus, perhitungannya berdasarkan National Basis.

Selain Kementerian Koordinator Perekonomian, pembahasannya akan melibatkan pula Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Kalau kami dari dahulu targetkan tahun ini, pada kuartal tiga atau akhir tahun harus kelar (revisi PP No. 79),” kata Wiratmaja di Jakarta, Jumat (29/7) pekan lalu.

Eksplorasi  | Aditya

Tags: investasi
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Lifting Migas Juli Telah Lampaui Target APBN-P 2016

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

GE Venture to Build World’s Largest LPG Power Plant in Ghana

GE Nears $30 Billion Energy Deal With Baker Hughes, WSJ Reports

9 tahun ago
Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan BBM Ilegal Seberat 19 Ton

Pertamina: Lembaga Penyalur BBM Harus Perhatikan Keamanan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Archandra: Lebih Terhormat Mundur Daripada Diberhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pusat Pertumbuhan Baru Mendorong Ekspansi Ekonomi di Wilayah Kota-kota Sekitar Jakarta 26 Agustus 2025
  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In