Eksplorasi.id – DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meminta pemkab setempat menangguhkan izin operasional eksploitasi migas di perairan Pulau Gili Mandangin menyusul aksi protes masyarakat dan para nelayan di wilayah itu.
“Selain karena adanya protes, permintaan menangguhkan izin operasional eksplotasi migas itu, juga untuk memastikan sistem pengelolaan migas,” kata Juru Bicara DPRD Sampang Rahmad Hidayat di Sampang, ditulis Rabu (31/8).
Anggota Komisi II DPRD Sampang ini menjelaskan, pemkab perlu membuat kontrak kerja sama pengelolaan migas dari sumur gas yang hendak dieksploitasi itu. Jika tidak ada kejelasan dari awal, maka lebih baik, eksploitasi migas tidak diizinkan, karena yang merasakan dampak dari eksploitasi migas itu adalah masyarakat Sampang.
Rahmad Hidayat mengatakan, rekomendasi agar pemkab hendaknya menangguhkan izin operasional eksploitasi migas itu dilakukan, berdasarkan hasil serap aspirasi dengan berbagai pihak. Seperti perwakilan masyarakat nelayan, tokoh masyarakat dan para pegiat LSM di Kabupaten Sampang.
Dalam serap aspirasi itu, tercapai kesepakatan, bahwa keberadaan migas di Kabupaten Sampang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan di Kabupaten Sampang.
Selain itu, kata Rahmad Hidayat, rekomendasi ini juga memperhatikan desakan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Kajian Kebijakan, Analisis dan Advokasi Anggaran Strategis (LeKKAAS) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang.
Dia menuturkan, saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Sampang, Senin (29/8) LeKKAAS dan HMI Sampang memaparkan hasil kajiannya yang menyebutkan bahwa Kabupaten Sampang pernah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pengelolaan migas dari PT Santos sebesar Rp170 juta setiap hari.
Pengelolaan migas ini oleh PT Sampang Mandiri Perkasa di bawah naungan BUMD Pemkab Sampang. PT SMP dipercaya ditunjuk sebagai pengelola migas, tapi hanya berlangsung setahun dan setelah itu tidak ada tindak lanjutnya. “HMI dan LeKKAAS mendesak agar pengelolaan migas di perairan Gili Mandangin itu juga sama,” kata Rahmad .
Menurut Rahmat, usulan yang disampaikan HMI dan LeKKAAS Sampang itu sangat masuk akal, mengingat Sampang menjadi lokasi eksploitasi dan masyarakat sekitar yang nantinya akan merasakan dampak dari eksploitasi itu.
Di samping itu, yang juga menjadi pertimbangan mendasar terkait rekomendasi DPRD Sampang agar pemkab menangguhkan izin operasional eksploitasi migas itu, karena selama ini Sampang tidak pernah menerima bagi hasil dari eksploitasi migas yang telah berlangsung.
Sumber : Antara