Eksplorasi.id – Mulai Januari 2017 pemerintah akan menaikkan tarif listrik rumah tangga (R-1) untuk daya 900 VA. Kenaikan tarif listrik tersebut karena subsidi bagi 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA akan dicabut.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman pernah mengatakan, Kementerian ESDM telah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak tiga kali dalam setahun, untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA.
“Kami naikkan secara bertahap tiga kali nanti, setiap tahap sekitar 32 persen. Skema yang dibuat itu berdasarkan kajian dari perguruan tinggi. Ini bisa meminimalkan dampak penyesuaian tarif listrik terhadap inflasi dan daya beli masyarakat,” kata dia beberapa waktu lalu.
Baca juga :
Sementara, berdasarkan data yang diperoleh Eksplorasi.id dari Kementerian ESDM, secara keseluruhan tarif listrik itu nantinya akan naik hingga Rp 747 per kWh dari semula saat ini Rp 605 per kWh.
Berikut rinciannya. Pada Januari 2017 tarif listrik 900 VA akan menjadi Rp 791 per kWh dari semula Rp 605 per kWh. Kemudian tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.034 per kWh pada Maret 2017, dan naik lagi jadi Rp 1.352 per kWh pada Mei 2017.
Selanjutnya pada Juli 2017, tarif listrik 900 VA nantinya akan sama dengan tarif listrik berdaya 1.300 VA. Kenaikan itu akan mengikuti mekanisme tariff adjustment, di mana naik turunnya tarif mengikuti fluktuasi harga minyak nasional (Indonesian Crude Price/ ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Namun, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku bagi 18,7 juta pelanggan 900 VA yang mampu, sedangkan sebanyak empat juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu akan tetap disubsidi pemerintah, alias tarifnya tetap Rp 605 per kWh.
Reporter : Diaz