EKSPLORASI.id – Kontraktor di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) terhadap Wilayah Kerja ONWJ dengan PT Migas Hulu Jabar ONWJ.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, berlaku ketentuan Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang PI paling banyak 10 persen dalam pengelolaan di wilayah yang bersangkutan, yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Direktur Utama PHE ONWJ Beni J Ibradi mengatakan, PHE ONWJ mendukung penuh penyertaan PI 10 persen kepada pemda. Ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk bersama-sama semakin memajukan industri migas di Jawa Barat dan DKI Jakarta, guna mendukung kebutuhan energi nasional dan pelaku industri, khususnya di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Produksi minyak dan gas bumi PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan strategi nasional, seperti bahan bakar minyak (BBM), pembangkit listrik dan bahan baku pembuatan pupuk,” katanya, Rabu (20/12)
Keterlibatan BUMD MUJ ONWJ juga merupakan partisipasi pertama dalam PSC Gross Split. Dengan pengalihan PI ini, sinergi antara PHE ONWJ dengan MUJ ONWJ serta Pemerintah Daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta diharapkan dapat memperlancar kegiatan operasi di Blok ONWJ.
Sekedar informasi, PHE ONWJ adalah operator dari Kontrak Bagi Hasil pada Wilayah Kerja ONWJ yang ditandatangani dengan SKK Migas dan berlaku efektif sejak 19 Januari 2017. Wilayah operasi PHE ONWJ mencakup area sekitar 8,300 kilometer persegi di Laut Jawa yang terletak di utara Kepulauan Seribu sampai perairan utara Cirebon.
Fasilitas yang dimiliki PHE ONWJ terdiri dari lebih dari 200 struktur platform, 404 jaringan pipa bawah laut sepanjang 1900 kilometer.
(SAM)