• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Perusahaan Tambang India Gugat Indonesia Rp 7,7 Triliun, Ini Jawaban Wapres

by Eksplorasi.id
4 April 2017
in MINERBA
0
Sektor Tambang Dorong Pembalikan Harga Indeks

Ilustrasi pertambangan | Foto : Istimewa

0
SHARES
284
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pertambangan | Foto : Istimewa
Ilustrasi pertambangan | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Perusahaan tambang asal India, India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA), menggugat pemerintah Indonesia dalam forum arbitrase internasional di Permanent Court of Arbitration.

Gugatan dilayangkan akibat adanya tumpang tindih lahan izin usaha pertambangan (IUP). Kasus berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010.

Diketahui PT Sri memiliki IUP untuk batubara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). IMFA mengklaim pihaknya telah menggelontorkan dana USD 8,7 juta untuk membeli PT Sri.

Ironisnya, mereka tidak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektare yang dimiliki PT Sri tidak dalam status clean and clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik tujuh perusahaan lain lainnya.

Karena alasan tersebut IMFA lalu menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia senilai USD 581 juta atau setara Rp 7,7 triliun. Berdasarkan perhitungan IMFA, potensi pendapatan yang hilang (potential lost) akibat tidak bisa menambang batubara ditambah investasi yang sudah dikeluarkan mencapai Rp 7,7 triliun.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku pemerintah sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Ini sudah masuk dalam arbitrase, Indonesia atau pemerintah sudah menyiapkan jawaban dan langkah hukum, termasuk mengatakan bahwa mereka itu tidak punya legal standing karena bukan mereka yang berperkara di Indonesia,” kata JK di Jakarta , Selasa (4/4).

Reporter : Diaz

 

Tags: ArbitrasibatubaragugatheadlineIndiatambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
35 SPBU Berikan Pelayanan Khusus Untuk Perempuan

Realisasikan Program BBM Satu Harga, Pertamina Klaim Kucurkan Rp 5 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Jaringan Pipa Gas Bumi Muara Karang–Muara Bekasi Diperluas oleh PGN

PGN Pasok Gas Bumi Hampir Keseluruh Mal Besar di Jakarta

9 tahun ago
Ini Alasan Perusahaan AS Mau Investasi Listrik di RI

PLN Tahun Ini Bangun Pembangkit EBT 736 MW

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In