Eksplorasi.id – Pemerintah menyatakan ada potensi yang sangat besar terhadap sampah yang dihasilkan masyarakat Surabaya. Potensi sampah ini sudah dimanfaatkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk dijadikan listrik dan memenuhi kebutuhan listrik sekitar. Namun, ternyata ada kendala dalam serah terima pengelolaan PLTSa ini.
PLTSa ini semula dimiliki oleh pemerintah kota melalui PT Sumber Organik sejak 2012 hingga kini sesuai skema ‘bangun guna-serah’ atau build operate transfer (BOT). Di mana seluruh pengelolaan dan sarana prasarana PLTSa Benowo akan diserahkan ke pemerintah setelah periode kontrak berakhir. Menteri ESDM Sudirman Said langsung mengimbau PT PLN (Persero) untuk segera memberikan jawaban terkait serah terima ini.
Hal itu ditekankan lantaran PLN sebagai BUMN sektor kelistrikan terkesan enggan mengambil alih kontrak setelah kontrak berakhir. Menurutnya, PLTSa Benowo bukan melulu entitas bisnis, tapi juga percontohan bagi kota-kota lain tentang bagaimana mengelola sampah, yakni tidak tercium bau, rapi, dan menghasilkan listrik. Lingkup kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Sumber Organik meliputi pengelolaan TPA, pengembangan dan perbaikan sarana-prasarana baik yang sudah ada ataupun pembangunan baru.
Menempati lahan seluas 37,4 hektare (ha) yang terletak di Surabaya Barat, pembangkit ini mampu menampung 539.343 ton sampah pada 2015. Karakteristik sampahnya adalah 65% sampah organik dan 35% sisanya anorganik. Kapasitas PLTSa Benowo dengan teknologi sanitary landfill adalah dua megawatt (mw), namun output listrik yang dapat diekspor hanya sebesar 1,65 MW sesuai isi kontrak dengan PLN. Serta 8,31 mw masih dalam proses power purchase agreement (PPA).
Eksplorasi | Tempo | Aditya