• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Ribuan Perusahaan Tambang Belum Setor Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

by Eksplorasi.id
11 Juli 2019
in MINERBA
0
0
SHARES
588
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pertambangan. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Data Kementerian ESDM) menunjukkan hingga saat ini masih banyak perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perusahaan yang belum menempatkan mayoritas berasal dari perusahaan izin usaha pertambangan, penanaman modal dalam negeri (IUP PMDN).

“Dari 4.524 perusahaan, sebanyak 4.403 merupakan IUP PMDN, di mana sebanyak 1.283 sudah dan sisanya 3.120 belum menempatkan jaminan pasca tambang,” kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut dia, kegiatan pasca tambang dilakukan setelah berakhir sebagian atau seluruhnya. Pengajuan rencana pascatambang berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, KL, dan dinas terkait.

“Begitu pula dengan penetapan jaminan pascatambangnya. Soal perhitungan meliputi biaya langsung seperti pembongkaran, reklamasi, remediasi, dan pemantauan. Kemudian, biaya tidak langsungnya meliputi perencanaan dan demobilisasi,” ujar dia.

Bambang menjelaskan, penempatan jaminan secara bertahap dan dua tahun sebelum umur tambang berakhir harus 100 persen. Pelaksanaan dan pencairan jaminan pascatambang dilaksanakan pada saat umur tambang berakhir dan pencairannya.

Dia menambahkan, sementara kegiatan reklamasi ialah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

“Kegiatan reklamasi sambil kegiatan operasi pertambangan dilakukan, untuk menata, memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem dan sesuai kembali sesuai peruntukannya,” jelas dia.

Soal perhitungannya, biaya langsung berupa penataan lahan, revegetasi, air asam tambang, perawatan. Ada juga biaya tidak langsung seperti perencanaan. Perusahaan di dalam pelaksanaan reklamasi harus juga melakukan penataan lahan, dan revegetasi penataan lahan.

Kementerian ESDM mencatat, dari total 4.867 perusahaan, yang telah menempatkan jaminan reklamasi baru 2.966 perusahaan. Sisanya, sebanyak 1.901 belum menempatkan jaminan.

Kemudian, dari total 4.867 perusahaan, sebanyak 4.655 merupakan perusahaan IUP PMDN di mana sebanyak 2.760 sudah menempatkan jaminan reklamasi dan sisanya 1.895 belum.

Reporter: Sam.

Tags: danaheadlinereklamasitambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

CERI Lapor KPK soal Dugaan Ribuan Hektare Hutan Lindung di Sumsel Beralih Fungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Listrik Mulai Masuk Desa, Banten Bakal Terang di Penghujung 2016

Listrik Mulai Masuk Desa, Banten Bakal Terang di Penghujung 2016

9 tahun ago
Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

Kilang Mini akan Hemat Biaya Pengangkutan Minyak Mentah

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Sektor Hulu Migas Jeblok, SKK Migas Sewa Kantor Rp 120 Miliar Per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In