• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Semakin Dimanja, Bagi Hasil Kontraktor Migas Ditambah

by Diaz Aditya
7 September 2016
in MIGAS
0
Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan | Foto : Istimewa

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Saat ini, pemerintah tengah memanjakan para investor. Satu lagi kebijakan yang memberikan angin segar kepada investor adalah perombakan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010.

Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski revisi belum rampung total, Menteri Koordinator Kemaritiman yang sekaligus Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhur Binsar Pandjaitan, sudah menyebut poin utamanya yaiengah tu porsi bagi hasil untuk kontraktor migas akan ditingkatkan dari 15 persen menjadi (maksimum) 40 persen.

Artinya, bagi hasil untuk negara akan berkurang dari 85 persen menjadi hanya 60 persen. Bagi hasil ini juga belum termasuk cost recovery.

Alasan Luhut adalah agar eksplorasi dan produksi migas di Indonesia menjadi lebih ekonomis. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan migas yang menjadi kontraktor dapat meningkatkan investasi untuk pencarian cadangan migas baru di Indonesia.

Besarnya bagi hasil yang diperoleh kontraktor akan ditentukan berdasarkan kondisi lapangan. Semakin tinggi tingkat kesulitan lapangan yang dikelola oleh kontraktor, semakin tinggi bagi hasil untuk mereka. Misalnya di laut, kontraktor bisa mendapat bagian maksimalnya, sampai 40 persen.

Sebaliknya, semakin mudah pengeboran migas, semakin besar bagian untuk negara. “Karena kalau laut, dalam satu sumur itu bisa USD100-150 juta. Kalau dry hole, seperti di Makasar dan Papua, kerugian kontraktor hampir USD1 miliar(Rp13,2 triliun),” jelas Luhut seperti dikutip Eksplorasi, Rabu (7/9).

Kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) diberikan untuk mencari dan mengembangkan cadangan hidrokarbon di area tertentu sebelum berproduksi secara komersial.

PSC berlaku untuk beberapa tahun tergantung pada syarat kontrak, penemuan minyak dan gas dalam jumlah komersial dalam suatu periode tertentu, meski pada umumnya periode dapat diperpanjang melalui perjanjian.

Sementara, jumlah biaya yang dipulihkan (cost recovery) oleh kontraktor dihitung berdasarkan referensi atas harga minyak mentah yang berlaku di Indonesia dan harga gas aktual.

Selain masalah bagi hasil, revisi PP 79/2010 juga akan memangkas pajak-pajak yang dikenakan pada saat eksplorasi migas. Penghapusan pajak ini sudah disepakati dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sumber: Metronews

Tags: headlinemigas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Konsorsium Riset Migas Resmi Dideklarasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Penjualan Batubara Barut Capai 1,1 Juta Ton

Penjualan Batubara Barut Capai 1,1 Juta Ton

10 tahun ago
Pertamina Adakan Karsa di Bali

Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Tata Kelola, Bank Neo Commerce Lakukan Pembaruan Struktur Organisasi 22 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Hadirkan Legion Go 2 di Indonesia 22 Oktober 2025
  • Pupuk Kaltim Maksimalkan Produksi untuk Amankan Stok Pupuk pada Musim Tanam Oktober–Maret 22 Oktober 2025
  • ADGI Bawa Karya Desain Grafis Terbaik Dunia ke Jakarta Making The Mark: The D&AD 2025 Winners Exhibition 22 Oktober 2025
  • Beli Produk Asuransi FWD Insurance Kian Mudah Lewat Aplikasi WhatsApp 21 Oktober 2025
  • BCA Akan Lakukan Shares Buyback Saham Maksimal Sebesar Rp5 Triliun 21 Oktober 2025
  • Laba Bersih BCA Tumbuh 5,7% YoY Menjadi Rp43,4 Triliun pada 9 Bulan Pertama 2025 21 Oktober 2025
  • Perluas Pangsa Pasar, J&T Express Hadir di Trade Expo Indonesia 2025 21 Oktober 2025
  • Jobstreet Upgrade Teknologi Pencocokan berbasis AI untuk Dorong Efisiensi Perekrutan di Indonesia 21 Oktober 2025
  • Politeknik Negeri Padang dan SMKN 1 Singosari Raih Juara Umum K3TAB 2025 20 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In