• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Semakin Dimanja, Bagi Hasil Kontraktor Migas Ditambah

by Diaz Aditya
7 September 2016
in MIGAS
0
Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan | Foto : Istimewa

0
SHARES
39
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Saat ini, pemerintah tengah memanjakan para investor. Satu lagi kebijakan yang memberikan angin segar kepada investor adalah perombakan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010.

Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski revisi belum rampung total, Menteri Koordinator Kemaritiman yang sekaligus Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhur Binsar Pandjaitan, sudah menyebut poin utamanya yaiengah tu porsi bagi hasil untuk kontraktor migas akan ditingkatkan dari 15 persen menjadi (maksimum) 40 persen.

Artinya, bagi hasil untuk negara akan berkurang dari 85 persen menjadi hanya 60 persen. Bagi hasil ini juga belum termasuk cost recovery.

Alasan Luhut adalah agar eksplorasi dan produksi migas di Indonesia menjadi lebih ekonomis. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan migas yang menjadi kontraktor dapat meningkatkan investasi untuk pencarian cadangan migas baru di Indonesia.

Besarnya bagi hasil yang diperoleh kontraktor akan ditentukan berdasarkan kondisi lapangan. Semakin tinggi tingkat kesulitan lapangan yang dikelola oleh kontraktor, semakin tinggi bagi hasil untuk mereka. Misalnya di laut, kontraktor bisa mendapat bagian maksimalnya, sampai 40 persen.

Sebaliknya, semakin mudah pengeboran migas, semakin besar bagian untuk negara. “Karena kalau laut, dalam satu sumur itu bisa USD100-150 juta. Kalau dry hole, seperti di Makasar dan Papua, kerugian kontraktor hampir USD1 miliar(Rp13,2 triliun),” jelas Luhut seperti dikutip Eksplorasi, Rabu (7/9).

Kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) diberikan untuk mencari dan mengembangkan cadangan hidrokarbon di area tertentu sebelum berproduksi secara komersial.

PSC berlaku untuk beberapa tahun tergantung pada syarat kontrak, penemuan minyak dan gas dalam jumlah komersial dalam suatu periode tertentu, meski pada umumnya periode dapat diperpanjang melalui perjanjian.

Sementara, jumlah biaya yang dipulihkan (cost recovery) oleh kontraktor dihitung berdasarkan referensi atas harga minyak mentah yang berlaku di Indonesia dan harga gas aktual.

Selain masalah bagi hasil, revisi PP 79/2010 juga akan memangkas pajak-pajak yang dikenakan pada saat eksplorasi migas. Penghapusan pajak ini sudah disepakati dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sumber: Metronews

Tags: headlinemigas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Konsorsium Riset Migas Resmi Dideklarasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Bupati Purwakarta Instruksikan Awasi Agen Elpiji ‘Nakal’

Tabung Gas Subsidi Langka, Warga Gunakan Minyak Tanah

9 tahun ago
Thomas Lembong: Kasus Freeport Tidak Ganggu Iklim Investasi

Thomas Lembong: Kasus Freeport Tidak Ganggu Iklim Investasi

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Masih Bisa Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
  • Menpar - Menaker Sepakat Kerja Sama Kembangkan SDM Sektor Pariwisata 20 Juni 2025
  • Per Mei 2025, Realisasi Belanja FLPP Rumah Subsidi Capai Rp12,59 Triliun 20 Juni 2025
  • ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In