• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Semakin Dimanja, Bagi Hasil Kontraktor Migas Ditambah

by Diaz Aditya
7 September 2016
in MIGAS
0
Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan | Foto : Istimewa

0
SHARES
39
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Saat ini, pemerintah tengah memanjakan para investor. Satu lagi kebijakan yang memberikan angin segar kepada investor adalah perombakan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010.

Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski revisi belum rampung total, Menteri Koordinator Kemaritiman yang sekaligus Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhur Binsar Pandjaitan, sudah menyebut poin utamanya yaiengah tu porsi bagi hasil untuk kontraktor migas akan ditingkatkan dari 15 persen menjadi (maksimum) 40 persen.

Artinya, bagi hasil untuk negara akan berkurang dari 85 persen menjadi hanya 60 persen. Bagi hasil ini juga belum termasuk cost recovery.

Alasan Luhut adalah agar eksplorasi dan produksi migas di Indonesia menjadi lebih ekonomis. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan migas yang menjadi kontraktor dapat meningkatkan investasi untuk pencarian cadangan migas baru di Indonesia.

Besarnya bagi hasil yang diperoleh kontraktor akan ditentukan berdasarkan kondisi lapangan. Semakin tinggi tingkat kesulitan lapangan yang dikelola oleh kontraktor, semakin tinggi bagi hasil untuk mereka. Misalnya di laut, kontraktor bisa mendapat bagian maksimalnya, sampai 40 persen.

Sebaliknya, semakin mudah pengeboran migas, semakin besar bagian untuk negara. “Karena kalau laut, dalam satu sumur itu bisa USD100-150 juta. Kalau dry hole, seperti di Makasar dan Papua, kerugian kontraktor hampir USD1 miliar(Rp13,2 triliun),” jelas Luhut seperti dikutip Eksplorasi, Rabu (7/9).

Kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) diberikan untuk mencari dan mengembangkan cadangan hidrokarbon di area tertentu sebelum berproduksi secara komersial.

PSC berlaku untuk beberapa tahun tergantung pada syarat kontrak, penemuan minyak dan gas dalam jumlah komersial dalam suatu periode tertentu, meski pada umumnya periode dapat diperpanjang melalui perjanjian.

Sementara, jumlah biaya yang dipulihkan (cost recovery) oleh kontraktor dihitung berdasarkan referensi atas harga minyak mentah yang berlaku di Indonesia dan harga gas aktual.

Selain masalah bagi hasil, revisi PP 79/2010 juga akan memangkas pajak-pajak yang dikenakan pada saat eksplorasi migas. Penghapusan pajak ini sudah disepakati dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sumber: Metronews

Tags: headlinemigas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Konsorsium Riset Migas Resmi Dideklarasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Chevron Bakal Pasok Minyak Mentah ke Pertamina

Pertamina Targetkan Kuasai Pasar Aspal Sebesar 20%

9 tahun ago
Komitmen PLN kembangkan energi ramah lingkungan dipertanyakan investor hijau

Komitmen PLN kembangkan energi ramah lingkungan dipertanyakan investor hijau

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Cepu Naikkan Imbal Jasa Pengambilan Minyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In