Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN sektor migas ke depannya kemungkinan akan ‘berkuasa penuh’ menangani persoalan hulu dan hilir migas di Tanah Air.
Hal itu tercermin dari draf revisi RUU No 22/2011 tentang Migas yang diajukan Komisi VII DPR pada Senin (5/6) lalu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Poin penting dalam pengajuan draf RUU tersebut adalah pencantuman nama Pertamina menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Berdasarkan draf RUU Migas yang salinannya diperoleh Eksplorasi.id, disebutkan di dalam Pasal 44 ayat 1 bahwa BUK Migas merupakan badan usaha yang dibentuk secara khusus berdasarkan UU. Nantinya, BUK Migas akan bertanggungjawab langsung kepada presiden.
BUK Migas yang dimaksud dalam ayat 1 nantinya memiliki sejumlah unit kerja, seperti Unit Hulu Operasional Mandiri, Unit Hulu Kerjasama, Unit Usaha Hilir Minyak Bumi, dan Unit Usaha Hilir Gas Bumi.
Berdasarkan RUU Migas tersebut, BUK Migas juga akan memiliki ‘kekhususan’ alias lex specialis, misalnya memiliki hak kerjasama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Hak kerjasama dengan KKKS nantinya tidak lagi melalui pemerintah yang diwakili Kementerian ESDM. Berdasarkan analisa sejumlah kalangan, keuntungan terbentuknya BUK Migas adalah tidak akan ada arbitrase ke negara jika terjadi masalah dispute hukum dengan KKKS.
Jika BUK Migas jadi diserahkan kepada Pertamina, lalu bagaimana dengan nasib SKK Migas dan BPH Migas? Akankah kedua lembaga tersebut kemudian dibubarkan?
Reporter : Sam