Eksplorasi.id – Badan Anggaran DPR saat rapat dengan pemerintah minggu lalu menetapkan bahwa besaran subsidi listrik pada APBN Perubahan 2016 tidak naik yakni tetap Rp 38,39 triliun.
Hal ini mengakibatkan ada kemungkinan tarif listrik bagi pelanggan 900 VA yang dinilai mampu akan dinaikkan seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Sebelumnya, pemerintah memang akan memberikan subsidi listrik kepada yang tepat, artinya kepada pelanggan yang dikategorikan miskin atau rentan miskin.
Pada tahap awal, pelanggan 900 VA yang dinilai mampu direncanakan akan dinaikkan tarifnya dan tidak lagi mendapatkan subsidi. Pemerintah setiap tahun selalu memberikan subsidi listrik kepada masyarakat walaupun jumlahnya terus menurun dari tahun ke tahun sejak 2012.
Pada APBN 2016 jumlah subsidi yang diberikan adalah Rp 38,39 triliun, atau turun 62,84 persen dari empat tahun sebelumnya yakni Rp 103,3 triliun pada 2012. Penurunan ini terjadi karena subsidi tersebut membebani dan mengganggu kesehatan anggaran.
Saat ini subsidi listrik diberikan sebagian besar diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, selain diberikan kepada lembaga keagamaan atau sosial. Sementara itu pelanggan rumah tangga di atas 900 VA tidak diberikan subsidi lagi.
Walau jumlahnya jauh menurun, pemberian subsidi tersebut diyakini masih banyak yang tidak tepat sasaran, yakni banyak diberikan kepada pelanggan yang sebenarnya mampu. Banyak pelanggan rumah tangga penerima subsidi, terutama yang berdaya 900 VA, secara ekonomi bukan termasuk golongan miskin atau rentan miskin.
Untuk itu, pada awal tahun ini pemerintah meminta PLN untuk mendata pelanggannya yang benar-benar layak mendapatkan subsidi. Tahap awal, PLN mendata pelanggan rumah tangga 900 VA yang benar-benar layak mendapat subsidi mulai Januari 2016 hingga pertengahan Maret 2016. Sementara pelanggan 450 VA masih akan tetap menerima subsidi.
Sebagai gambaran, dari realisasi subsidi listrik pada 2015 sebesar Rp 56 triliun, sebanyak Rp 26,5 triliun atau hampir 50 persen terserap untuk pelanggan 900 VA. Untuk melihat pelanggan 900 VA yang dinilai miskin dan rentan miskin, PLN mencocokkannya dengan data milik Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Menurut data TNP2K, dari 22,8 juta pelanggan 900 VA, sebanyak 4,15 juta pelanggan masuk dalam golongan miskin atau rentan miskin dan 18,65 juta pelanggan digolongkan mampu. Setelah PLN melakukan pencocokan data di lapangan, teridentifikasi pelanggan yang benar-benar layak mendapatkan subsidi sebanyak 3,94 juta pelanggan.
Selanjutnya PLN akan menaikkan tarif secara bertahap kepada pelanggan yang tidak layak mendapatkan subsidi tersebut. Namun PLN tidak bisa langsung menaikkan tarif listrik tersebut. Keputusan menaikkan tarif listrik diputuskan dalam rapat terbatas dengan presiden.
Terhadap pelanggan 900 VA yang tidak layak mendapatkan subsidi lagi diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pelanggan 1.300 VA tanpa harus membayar biaya kenaikan daya.
Namun jika pelanggan 900 VA tidak mau menaikkan daya juga tidak dipaksakan namun tarifnya sudah tidak disubsidi lagi dan sama dengan pelanggan 1.300 VA yang sudah tidak mendapatkan subsidi lagi.
Sedangkan pelanggan 900 VA yang merasa sebenarnya layak mendapatkan subsidi namun dimasukkan ke dalam golongan yang tidak layak maka bisa melakukan pengadun ke desa dan kelurahan terlebih dahulu.
Namun sepertinya tidak mudah bagi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik pagi pelanggan 900 VA yang dinilai mampu tersebut. Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa tarifnya akan dinaikkan pada Juni 2016, namun hingga pertengahan Juni belum juga ada kabar.
Pada awal Juni ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menilai rencana pencabutan subsidi bagi pengguna listrik 900 volt ampere harus dilakukan pada waktu yang tepat mengingat akan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu ada potensi inflasi yang besar apabila pencabutan dilakukan, katanya. “(Pencabutan subsidi) harus tahun ini. Mungkin dilihat timingnya supaya tidak memberatkan masyarakat,” ujar Sudirman.
Untuk itu pemerintah sempat akan menunda pencabutan subsidi listrik hingga akhir tahun 2016. Jika pemerintah tidak jadi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 900 VA yang mampu maka tentu ada konsekwensinya yakni besaran subsidi pada APBN 2016 harus dinaikan karena jika tidak tentu akan menjadi beban bagi pemerintah dan PLN.
Namun untuk menaikkan anggaran subsidi listrik, pemerintah tidak bisa sendirian tapi harus disetujui oleh DPR. “Karena kan DPR itu mempunyai hak budget melalui komisi yang bersangkutan tentu punya kewenangan untuk memutuskan dan itu sudah diputuskan jadi kita hanya menunggu,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Kementerian ESDM pun mengusulkan kenaikan subsidi antara Rp 59,04 triliun – Rp 60,46 triliun pada RAPBN 2016. Namun pada 16 Juni, Badan Anggaran DPR menetapkan subsidi listrik dalam APBN-P 2016 tetap sebesar Rp 38,39 triliun.
Pemerintah memang belum mengumumkan apakah tarif listrik akan naik dengan tidak bertambahnya subsidi listrik 2016, namun memang berat jika tarif tidak dinaikkan. Sementara itu bagi pelanggan 900 VA yang dinilai mampu, akan mengalami lonjakan biaya jika tarif dinaikkan.
Mengenai gambaran pelanggan 900 VA, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun pernah mengatakan, tarif pelanggan 900 VA bersubsidi adalah sebesar Rp 585 per kWh. Sementara, tarif listrik nonsubsidinya seharusnya sebesar Rp 1.360 per kWh, sehingga pelanggan 900 VA saat ini masih mendapat subsidi negara Rp 775 per kWh.
Jika setiap bulan, rata-rata pelanggan 900 VA memakai listrik sebesar 127 kWh sehingga membayar Rp 75 ribu. Belum diketahui memang berapa tarif yang akan dikenakan kepada pelanggan 900 VA, namun jika menggunakan harga keekonomian Rp 1.360 per kWH pelanggan akan membayar sekitar Rp 170 ribu per bulan.
Eksplorasi | Ant | Ponco S