Eksplorasi.id – Jajaran direksi PT PLN (Persero) berpeluang dijadikan tersangka dalam tender proyek PLTGU Jawa 1. Pasalnya, tender yang dijadwalkan dibuka pada Mei 2016 tersebut, di tengah jalan mendadak terjadi perubahan.
“Semula, pada proposal awalnya sumber gas sebagai energi pembangkit disyaratkan merupakan kewajiban konsorsium pemenang tender yang menyediakannya. Ini kemudian diubah menjadi disediakan oleh PLN dan sumber gasnya berasal dari lapangan Tangguh Papua,” kata Direktur eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulis kepada Eksplorasi.id, Selasa (26/7).
Dia menambahkan, selain perubahan tersebut, ternyata diujung jadwal pengajuan proposal yang sudah ditetapkan pada 25 Juli 2016 yang menjadi batas akhir penyerahan penawaran oleh peserta tender, mendadak diundur menjadi 25 Agustus 2016.
“Sehingga kegagalan Presiden Jokowi untuk dapat merealisasikan program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW diakhir 2019 akan terus tampak semakin gagal dengan mundurnya proyek PLTGU Jawa 1,” ujar Yusri.
Baca juga: http://eksplorasi.id/dirut-pertamina-kami-lakukan-yang-terbaik-agar-bisa-menang-tender-pltgu-jawa-1/
Sekedar informasi, pada tender yang digelar PLN tersebut, Pertamina menjadi lead consortium dan berkongsi dengan Marubeni Corporation. Kemudian pada medio April 2016, kongsi Pertamina dan Marubeni bertambah dengan masuknya Total Gas & Power Ltd sebagai mitra.
Penjelasan Yusri, berdasarkan keterangan dari Ginanjar, Vice President Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru dan Terbarukan Pertamina, terungkap bahwa akibat perubahan mendadak di tengah jalan tersebut, pihak Pertamina mengalami kerugian hingga USD 1,5 juta atau setara Rp 19,7 miliar (kurs Rp 13.135)
“Kalau sejak awal PLN tidak mensyaratkan konsorsium untuk menyediakan gas, tentu Pertamina tidak perlu repot-repot mencari tambahan anggota konsorsium seperti menggandeng Total Gas & Power,” jelas Yusri.
Menurut Yusri, sebelumnya jajaran manajemen Pertamina pada 13 Mei lalu juga sempat melayangkan surat protes ke pihak panitia tender PLN. Bahkan, imbuh dia, santer terdengar kabar bahwa ada dugaan intervensi dari pihak Kementerian BUMN yang juga merangkap sebagai komisaris Pertamina untuk menekan Pertamina agar perusahaan migas pelat merah tersebut tidak mengikuti tender proyek tersebut.
“Ketika Presiden Jokowi meluncurkan megaproyek kelistrikan 35 ribu MW, kepala negara telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengawal proses proyek tersebut sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kontruksi dan komersialnya. Ini dilakukan agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang dapat menggagalkan tujuannya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” terang Yusri.
Baca juga: http://eksplorasi.id/siap-menangkan-tender-pltgu-jawa-1-pertamina-marubeni-gandeng-ge-dan-samsung/
Di satu sisi, lanjut Yusri, ada informasi yang mempertanyakan soal perubahan syarat terkait alokasi gas yang disediakan oleh pihak PLN masih menjadi pertanyaan besar.
Sejumlah pertannya tersebut di antaranya, apakah memang benar PLN sudah mendapat alokasi tambahan pasokan gas dari Lapangan Tangguh untuk kebutuhan PLTGU Jawa 1.
“Atau bisa jadi alokasi tambahan itu hanya merupakan ‘pepesan kosong’ saja dan sebagai strategi untuk menyingkirkan pihak konsorsium Pertamina seperti diduga pada saat perubahan mendadak di tengah jalan,” ujar dia.
Kemudian, imbuh Yusri, agar publik sebagai konsumen akhir pembeli listrik tidak dirugikan oleh ulah ‘mafia infrastruktur listrik’, maka penegak hukum pun didesak untuk menyelidiki lebih lanjut perihal anomali informasi-informasi yang beredar.
“Termasuk pembuktian penegak hukum kepada menteri ESDM. Karena sesuai Peraturan Menteri ESDM No 06/2016 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri ESDM No 37/2015, terutama pasal 3 berbunyi; Menteri yang menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri ataupun diekspor,” tegas Yusri.
Sehingga, tegas Yusri, apabila pihak direksi PLN tidak dapat membuktikan adanya persetujuan alokasi gas dari menteri ESDM pada Mei 2016 untuk kebutuhan PLTGU Jawa 1 dan terkait adanya kerugian nyata yang diderita Pertamina hingga USD 1, 5 juta, maka hal itu sudah bisa disimpulkan dan memenuhi dua unsur tindak pidana korupsi.
Baca juga: http://eksplorasi.id/medco-serius-ikut-tender-pltgu-jawa-1/
Adanya ‘perseteruan’ antara PLN dengan Pertamina dalam tender PLTGU Jawa 1, terang Yusri, membuktikan bahwa rencana holding BUMN energi yang digadang Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno diduga hanya untuk ‘membunuh’ BUMN lainnya, yakni PT PGN Tbk (Persero).
“Buktinya Rini tidak bisa menjadi penengah dalam perseteruan antara Pertamina dengan PLN. Padahal, Rini bisa menugaskan konsorsium sesama BUMN yang terdiri dari Pertamina dengan PLN dan PGN untuk menggarap PLTGU Jawa 1,” katanya.
Menurut Yusri, sejak 3 September 2008 diketahui menteri BUMN telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN No 05/MBU/2008 perihal ‘perlunya sinergi antar-BUMN’ dan lebih dipertegas lagi dengan surat edaran No SE-03/MBU.S/2009 yang ditujukan kepada seluruh direksi BUMN untuk dapat melaksanakan perintah menteri BUMN agar tercapai efisiensi.
“Faktanya hal itu sangat berbeda dalam implementasinya. Setiap kebijakan dalam sektor energi terkesan masing-masing pihak lebih mengedepankan sikap egosentris dan arogansi. Tentu saja, dari kondisi ini publik dapat menyimpulkan bahwa direksi BUMN ini telah lalai dalam mengamanatkan perintah UU BUMN dan peraturan menteri.
Yusri pun menegaskan, Menteri Rini juga mesti mempertanggungjawabkan secara hukum adanya konflik Pertamina dengan PLN tersebut. Sebab, ada kerugian uang negara akibat konflik itu.
Gandeng Total Gas
Manajemen Pertamina sebelumnya juga pernah berkomentar, masuknya Total Gas & Power Ltd sebagai anggota konsorsium baru yang semakin mengokohkan kesiapan konsorsium untuk menghadapi tender PLTGU Jawa 1.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro pernah mengatakan, masuknya Total Gas & Power ke dalam konsorsium semakin menunjukkan komitmen tinggi perusahaan dan mitranya, yaitu Marubeni Corporation untuk menghadapi tender PLTGU Jawa I.
“Total Gas and Power semakin melengkapi kekuatan konsorsium yang merupakan kombinasi kekuatan pemain IPP global yang direpresentasikan oleh Marubeni dan pemain utama LNG global yang direpresentasikan oleh Pertamina dan Total Gas & Power,” kata Wianda.
Apalagi, lanjut dia, ditambah dengan General Electric sebagai technology provider, konsorsium Pertamina–Marubeni–Total Gas & Power dapat dikatakan sebagai konsorsium yang paling siap menghadapi tender tersebut. Konsorsium juga telah menggandeng Samsung C&T sebagai penyedia jasa Engineering, Procurement, and Constructions (EPC).
“Kombinasi kekuatan Pertamina, Marubeni, dan Total Gas & Power yang didukung oleh General Electric sebagai technology provider telah semakin meningkatkan kepercayaan diri kami dalam menghadapi tender proyek PLTGU Jawa I yang berkapasitas 1.600 MW,” jelas Wianda.
General Electric diketahui akan menyediakan teknologi pembangkitan listrik CCGT, yaitu 9HA. Teknologi yang telah terbukti dan banyak digunakan di dunia tersebut diyakini dapat meningkatkan efisiensi pembangkitan menjadi di atas 61 persen. Proyek PLTGU IPP Jawa I akan menjadi yang terbesar di Indonesia.
Eksplorasi | Ponco