Sabtu, April 1, 2023
Eksplorasi.id
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
Eksplorasi.id
No Result
View All Result
Home BERITA

Ketika pengusaha batubara menjadi ‘sangat kuasa’ disebuah negara

UU baru itu membuat terjadinya penyederhanaan izin (debirokratisasi). Hal itu terlihat jelas dari pencabutan keharusan pemerintah berkonsultasi dengan DPR mengenai pengendalian produksi dan ekspor. 

by Eksplorasi.id
12 Mei 2020
in BERITA
0
Bersifat Liberal, UU Migas Saat Ini Perlu Segera Direvisi

Ilustrasi regulasi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
312
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksplorasi.id –Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akhirnya resmi disahkan menjadi UU oleh DPR, Selasa (12/5).

Pengesahan dilakukan di dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Penetapan RUU Minerba dilakukan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto sebelum penetapan terlebih dahulu memaparkan laporan pembahasan dalam penyusunan RUU Minerba.

“Apakah RUU Minerba dapat kita setujui menjadi undang-undang?” tanya Puan yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Secara keseluruhan, terdapat jumlah dua bab baru, sehingga terdapat 28 bab, terjadi perubahan 83 pasal, terdapat 52 pasal baru, dan 18 pasal yang dihapus. Sehingga total jumlah pasal menjadi 209 pasal.

Penetapan tersebut langsung disambut gembira oleh pengusaha batubara. Bahkan, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyambut baik keputusan tersebut.

Dikutip dari Detikcom di hari yang sama, Hendra menjelaskan bahwa UU baru itu dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang.

“Secara umum saya kira UU ini sudah cukup positif diperspektif pelaku usaha. UU ini lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang,” kata dia.

Dia melanjutkan, salah satu jaminan yang dimaksud adalah pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B akan memeroleh perpanjangan menjadi Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui proses lelang. Bahkan, kewenangan perizinan pertambangan kini dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Terpisah, RUU Minerba yang menjadi UU mendapat kritikan keras dari Masyarakat Sipil #BersihkanIndonesia.

Pengusaha Ini Dimintai Uang Rp 70 Juta oleh Oknum Pejabat DKP ...
Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

Koordinator Masyarakat Sipil #BersihkanIndonesia Aryanto Nugroho menegaskan, pengesahan RUU Minerba merupakan bentuk jaminan atau bailout dan perlindungan terhadap korporasi tambang yang dilakukan oleh pejabat negara.

Dia kembali berkomentar, keputusan DPR dan pemerintah yang mengesahkan UU tersebut menjadi bukti bahwa kedua lembaga negara itu lebih mewakili kepentingan investor batubara dibandingkan mendengarkan aspirasi korban industri pertambangan dan rakyat.

Terjadinya debirokratisasi
Adanya UU baru itu membuat terjadinya penyederhanaan izin (debirokratisasi). Dilansir dari CNBCIndonesia.com, hal itu terlihat jelas dari pencabutan keharusan pemerintah berkonsultasi dengan DPR mengenai pengendalian produksi dan ekspor.

Semangat debirokratisasi juga terlihat dari penghapusan konsep dualisme Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Eksplorasi dan Operasi (pada pasal 1 ayat 8 dan 9). Dalam UU yang baru, hanya ada satu IUP. Demikian juga IUP Khusus (IUPK) tak lagi memiliki varian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi.

IUP menjadi lebih sederhana karena sudah mencakup dua aktivitas bisnis, yakni eksplorasi dan operasi produksi. Sebelumnya, IUP eksplorasi dan operasi-produksi dipisahkan sehingga pengusaha tambang harus mendaftar dua kali untuk kedua izin tersebut. Kini, cukup sekali.

Resmi ! Bambang Udoyo Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla ...
Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

Jika dulu deret yang harus dipenuhi dalam IUP berjajar dari poin A sampai X (sebanyak 24 item), maka kini hanya dari A sampai M (total 13 item). Izin eksplorasi pun kini bisa diperpanjang selama 1 tahun (sebagaimana diatur di pasal 42A).

Pemegang IUP pun boleh memiliki lebih dari satu IUP dan IUPK. Syaratnya, dia harus BUMN atau swasta yang memegang IUP komoditas non-logam dan mineral. Bahkan, IUP mineral logam dan batu bara tak lagi dibatasi minimal 5.000 hektare (ha). Penambang-penambang skala kecil kini bisa mendapatkan IUP untuk eksplorasi di Wilayah IUP (WIUP) yang kecil.

Namun, penyederhanaan izin usaha itu dibarengi dengan munculnya izin tambahan untuk aktivitas pendukungnya, yakni Izin Pengangkutan dan Penjualan, serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Keduanya disisipkan di ayat 13 pasal 1.

Kewenangan daerah dipangkas
Masih melansir CNBCIndonesia.com, UU Minerba yang baru ini diprediksi bakal menjadi musuh banyak pemerintah daerah (pemda).

Alasannya, karena kewenangan daerah mutlak dipangkas. Setidaknya 19 pasal telah direvisi demi menghapus kewenangan pemda ini, yakni pasal 4, 7, 8, 11, 15, 21, 67, 72, 73, 93, 105, 113, 118, 119, 121, 123, 140, 141, dan 142.

Pertama, di pasal 4 ayat 2 pemda tidak lagi masuk dalam konteks penguasaan minerba yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, pemd) masuk bersama pemerintah pusat dalam konteks ‘penguasaan’ tersebut.

Kewenangan pemda dalam perizinan tambang juga dibabat habis, dengan penghapusan dua pasal, yakni pasal 7 (untuk kewenangan pemerintah provinsi) dan pasal 8 (untuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota).

Keterlibatan pemda dalam penyelidikan dan penelitian pertambangan pun dihapuskan, dan menjadi milik pemerintah pusat secara mutlak yang diwakili oleh menteri ESDM. Sebelumnya, kewajiban pemda melakukan itu diatur di pasal 11.

Kondisi ini memberi angin bagi pengusaha swasta untuk terlibat dalam proses yang sebelumnya hanya dilakukan oleh pemerintah. Istilahnya, menteri bisa melakukan swastanisasi penyelidikan calon areal tambang. Posisi penting aktivitas penyelidikan ini bakal menentukan data sumber daya dan cadangan mineral wilayah tersebut.

Hak pemerintah pusat untuk melimpahkan kewenangan penetapan Wilayah Usaha Penambangan (WUP) ke pemda (di pasal 15) pun dihapuskan. Demikian juga dengan hak bupati/walikota menetapkan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di pasal 21 yang dihapuskan.

Bagi pelaku usaha, aturan tambang bakal lebih fleksibel. Untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), batasan cadangan primer logam dan batubara diperluas, tidak hanya berkedalaman 25 meter, melainkan boleh sampai 100 meter.

Luas maksimal WPR pun diperluas, dari 25 hektare (ha) menjadi 100 ha. Lalu, WPR tersebut tidak lagi harus memenuhi syarat: harus sudah dikerjakan oleh rakyat minimal 15 tahun. Baru mau digarap pun sudah bisa dikategorikan WPR.

Dengan UU Baru ini, maka WPR akan bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak menutup kemungkinan, perusahaan tambang akan memecah operasinya dengan mengubah status WPR, yang telah menjadi begitu fleksibel.

Namun untuk urusan jaminan, pemda tetap diminta pasang badan. Pasal 17 A memberikan jaminan untuk Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dan WPR, di mana pemerintah pusat (dan daerah) menjamin tak akan ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan.

Kepentingan perluasan investasi
Situs Mongabay.co.id mlansir, RUU Minerba masuk program legislasi nasional sejak 2015 dan masuk lagi pada tahun ini.

Semula, revisi UU ini muncul untuk penyesuaian dengan perubahan regulasi terkait, seperti UU Pemerintah Daerah, UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Keuangan dan Penerimaan Negara, UU Tata Ruang, Kelautan dan Sistem Zonasi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

ICW: Tarif Sogok Izin Buka Lahan Sawit Rp11 Milliar : Okezone Nasional
Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

Selain juga merespon situasi dan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan UU Minerba, seperti implementasi pelaksanaan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah, perubahan sistem kontrak ke perizinan, desentralisasi dan tantangannyam rekomendasi perbaikan dari korsup KPK dan KESDM.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah mengingatkan, izin pertambangan tidak boleh menyalahi tata guna dan peruntukan lahan atau hutan.

Caranya, dengan tetap mematuhi keseimbangan dan kepatuhan lingkungan hidup seperti kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Penetapan berbagai wilayah pertambangan juga harus didasari atas KLHS atau cost and benefit analysis,” kata Maryati, masih melansir Mongabay.co.id.

Dia menambahkan, untuk proses perpanjangan dan pergantian kontrak pertambangan jadi izin juga tidak boleh menyalahi aturan UU dan tetap memperhatikan peran BUMN.

Maryati mengatakan, proses pemberian izin harus berkonsultasi dan melibatkan masyarakat sekitar tambang, pemda dan pemangku kepentingan terkait proses due diligence ketat.

“Sistem perizinan satu pintu atau online single submission harus mampu meningkatkan kepatuhan bukan hanya memperoleh izin.”

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah punya catatan soal revisi UU Minerba. Menurut Jatam, RUU ini lebih berisi tentang kepentingan perluasan investasi dan pengusahaan pertambangan.

“Itu terlihat sejak aspek perencanaan yang tidak melihat salah satu aspek kawasan rentan bencana sesuai UU Kebencanaan,” kata Merah.

Dalam revisi UU ini, katanya, bahkan tak punya semangat membatasi perluasan atau laju ekspansi pertambangan, juga bagi wilayah produksi rakyat.

Merah mencontohkan, ekspansi pada kawasan produksi pangan maupun dengan infratsruktur ekologi penting seperti pulau-pulau kecil dan pesisir.

Dalam aspek perizinan dan pengusahaan, RUU Minerba, malah mempermudah perizinan, salah satu dengan membolehkan pemegang IUP di satu provinsi memiliki IUP dengan komoditas sama. RUU ini juga membuka keran bagi penambangan logam tanah jarang dan radioaktif.

“Tidak ada aspek dalam RUU Minerba ini yang melindungi keselamatan rakyat, pembatasan ekspansi dan hak veto rakyat. Sebaliknya, akan makin menguatkan oligarki tambang, melindungi korupsi dan memberangus dengan cara mengkriminalkan rakyat.”

Karpet merah pengusaha batubara
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritik keras pembahasan revisi UU Minerba menjadi UU yang sedemikian cepat.

Kesan mengakomodasi kepentingan pengusaha batubara yang masa kontraknya akan segera berakhir sangat kental.

“Cepatnya pembahasan RUU Minerba terkesan begitu kental hanya untuk mengamodasi kepentingan tujuh pengusaha pemegang PKP2B generasi pertama yang sudah 30 tahun menguasai separuh dari total produksi nasional batu bara, yaitu sekitar 200 juta metrik ton per tahun,” tegas dia.

Catatan Yusri, revisi UU Minerba ini sangat krusial bagi perusahaan pemegang PKP2B yang akan segera habis masa berlakunya. Ada tujuh pemegang PKP2B generasi pertama yang akan habis masa kontraknya.

Mereka adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal Indonesia.

PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan habis kontraknya pada 31 Desember 2021 dan PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal Energy pada 26 April 2025.

Tambang Batu di Sawahlunto Tiba-tiba Meledak, Tiga Orang Kritis ...
Ilsutrasi. | Foto : Istimewa.

Penjelasan Yusri menegaskan, di dalam UU Minerba yang lama, semua tambang PKP2B generasi pertama yang sudah berakhir kontraknya wajib diberikan hak pengelolaannya kepada BUMN/BUMD untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Penguatan peran BUMN hanya sebagai pengecoh publik seolah-olah pemerintah dan DPR sangat pro-rakyat, padahal kenyataan berbeda, karena semuanya hanya pepesan kosong,” ungkap dia.

Yusri dengan lantang berkomentar, pemegang KK dan PKP2B telah membangkang terhadap UU Minerba sejak diberlakukan pada awal Januari 2009.

Pada Pasal 169 UU Minerba dikatakan bahwa KK dan PKP2B yang ada berlaku sampai kontrak berakhir, hanya diwajibkan menyesuaikan dengan isi UU Minerba selama satu tahun sejak diberlakukan UU Minerba, kecuali soal penerimaan negara. “Poin inilah yang dilanggar oleh semua pemilik KK dan PKP2B, dan negara tak berdaya,” ujar dia.

Reporter : Her

Tags: batubaraUU Minerba
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pasokan Gas Bumi Berkurang, PGN Akan Sesuaikan Harga Pelanggan Bulan Depan

Besok RUPS, sejumlah direksi dan komisaris PGN akan diganti?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dana Energi Bisa Bersumber dari Asing

Sudirman Said : Revisi UU Minerba akan Perkuat Industri Mineral

7 tahun ago
Berminat Bangun Pembangkit Listrik, Pertamina Ikut Lelang PLTGU

Blok East Kalimantan Dilelang, Pengamat: Ini untuk Kepentingan Siapa?

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Tembaga Turun 1,31%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Archandra Baru Sebatas Paten, Karya Gde Sudah Dipakai di West Seno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Periode Ramadhan dan Idul Fitri 2023, Bank Mandiri Siapkan Rp49,6 Triliun 31 Maret 2023
  • Pendapatan Kafalah Bersih JamSyar Naik 10,74 Persen 31 Maret 2023
  • Anniversary Ke-5, RupiahCepat Terus Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 31 Maret 2023
  • Volume Transaksi Layanan Pengelolaan Kas Bank Muamalat Tumbuh Dua Digit 31 Maret 2023
  • Volume Transaksi Layanan Pengelolaan Kas Bank Muamalat Tumbuh Dua Digit 31 Maret 2023
  • Terbitkan Global Bond, Bank Mandiri Raup Dana Rp4,5 Triliun 30 Maret 2023
  • Qoala Raih Pendanaan Seri B+ Sebesar USD7,5 Juta 30 Maret 2023
  • Program Beasiswa Nusantaraku, Content Creator-KOL Muhammad Carlos Gandeng Startup Fintech Gelontorkan Dana Lebih dari Rp200 Juta 30 Maret 2023
  • Merdeka Battery Minerals IPO, Bakal Lepas 11 Miliar Saham Baru atau 10,24 Persen Total Saham 30 Maret 2023
  • Harga Komoditas Pertambangan Alami Kenaikan Periode April 2023 30 Maret 2023
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, jasa penunjang, lingkungan, CSR, dan lainnya.

Eksplorasi.id diterbitkan oleh PT Nayottama Oetomo Sinergi yang merupakan bagian dari kelompok usaha Nayottama Press Holdings (NPH), yang didirikan oleh Heriyono sejak 1 Maret 2014.

Mengusung semboyan “Energi untuk Negeri”, Eksplorasi.id dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, akurat, serta bacaan pengambil keputusan sektor energi.

Category

  • BATUBARA
  • BERITA
  • Business
  • CSR
  • DUNIA
  • EBT
  • ENGLISH NEWS
  • GAS
  • INDEPTH
  • INFOGRAFIS
  • JASA
  • LINGKUNGAN
  • LISTRIK
  • LOWONGAN KERJA
  • MIGAS
  • MINERAL
  • MINERBA
  • MINYAK
  • OPINI
  • PLTA
  • PLTN
  • PLTP
  • PLTS
  • PLTU
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • Video

Tag

Amien Sunaryadi Archandra Tahar batubara BBM Blok Masela BUMN Chevron Dirut EBT ekspor Elpiji emas energi ESDM Freeport gas headline holding Ignasius Jonan impor industri investasi jokowi Kementerian ESDM kilang KPK listrik LNG Luhut Binsar Menteri ESDM migas minyak Oil panas bumi Pertamina PGN PLN PLTU SKK Migas smelter SPBU subsidi Sudirman Said tambang utang
  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.