Eksplorasi.id – Pemerintah semestinya tidak memberlakukan harga jual gas industri di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) maksimal USD 6 per MMBTU berlaku sama untuk semua lapangan gas.
Hal itu dikatakan oleh Haposan Napitupulu, praktisi migas yang juga mantan deputi Perencanaan BP Migas, kepada Eksplorasi.id melalui pesan WhatsApp Messenger, Sabtu (18/4) pagi.
Dia bilang, semestinya harga gas USD 6 per MMBTU itu hanya berlaku untuk perpanjangan perjanjian jual beli gas (PJBG) dan lapangan gas yang sudah paid out.
Baca juga: Simalakama harga gas, industri disubsidi tapi PGN dipaksa menanggung rugi
Harga gas itu juga bisa diterapkan untuk rencana pengembangan (plan of development/POD) baru yang perhitungan keekonomiannya juga menggunakan patokan harga gas yang baru.
“Bisa juga untuk lapangan yang wilayah kerjanya perpanjangan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC), sehingga hitung-hitungan keekonomiannya sudah didasarkan kepada harga gas yang baru,” jelas dia.
Haposan berkomentar, bisa dibayangkann seandainya ada POD baru yang hitung-hitungan keekonomiannya menggunakan harga gas lebih dari USD 6 per MMBTU, saat harus dijual dengan harga yang lebih rendah akan menyebabkan tidak ekonomis.
Baca juga: Enak sekali, 197 perusahaan nikmati harga gas industri USD 6
“Sehingga bisa terjadi pengembangan lapangan dibatalkan. Saat membuat suatu keputusan yang terkait keekonomian lapangan, semestinya pemerintah melakukan kajian komprehensif,” ujar dia.
Penjelasan Haposan, banyak pertimbangan variabel terkait sebelum harga gas industri dijual maksimal USD 6 per MMBTU.
“Keputusan tersebut sebenarnya dapat dilakukan tidak cukup oleh para birokrat text book saja, namun sebaiknya juga mengikutsertakan para praktisi-praktisi migas berpengalaman,” ucap dia.
Reporter : Ton