• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

IEEFA ke pemerintah Indonesia, buat prosedur pengadaan proyek energi yang jelas dan ringkas

by Eksplorasi.id
24 Juli 2024
in BERITA
0
IEEFA ke pemerintah Indonesia, buat prosedur pengadaan proyek energi yang jelas dan ringkas
0
SHARES
76
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Analis Keuangan Energi Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Mutya Yustika merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk membuat prosedur pengadaan proyek energi yang lebih jelas dan ringkas untuk menarik minat investor.

“Investor swasta akan tertarik masuk ke pasar energi terbarukan Indonesia jika ada prosedur pengadaan yang jelas dan ringkas, sekaligus pelaksanaan regulasi yang konsisten dan dapat dipercaya,” kata Mutya di Jakarta, Selasa (23/7).

Jelas Mutya, IEEFA merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menetapkan prosedur pengadaan proyek energi terbarukan yang transparan dan jelas, yang didukung oleh syarat dan ketentuan yang seimbang secara komersial.

“Langkah tersebut dapat memberi kepastian bagi investor swasta potensial dan memastikan Indonesia mampu mencapai target dekarbonisasi,” bebernya,

Menurut Mutya, perbaikan tersebut diperlukan lantaran investasi energi terbarukan di Indonesia cenderung stagnan dalam tujuh tahun terakhir, meski memiliki sumber daya yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang kuat.

Pada 2023, Indonesia membukukan investasi 1,5 miliar dolar AS yang setara tambahan kapasitas energi terbarukan 574 megawatt (MW). “Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang telah memiliki kapasitas energi surya dan angin cukup besar. Sebagai contoh, Vietnam telah memiliki kapasitas energi surya hingga 13.035 MW dan angin 6.466 MW,” jelas Mutya.

Laporan IEEFA mengidentifikasi sejumlah hambatan yang menurunkan minat investor membiayai proyek energi terbarukan di Indonesia. Pertama, kewajiban bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dan anak usahanya dengan kepemilikan saham mayoritas 51%.

Kedua, sejak 2017, pemerintah Indonesia melarang pengalihan kepemilikan saham proyek energi terbarukan sebelum proyek beroperasi secara komersial (commercial on date/COD). Ketiga, untuk meringankan beban keuangan PLN, pemerintah menetapkan skema ‘delivery-or-pay’ dengan volume energi terkontrak yang harus diproduksi proyek energi terbarukan setiap tahunnya.

“Investor swasta akan dikenai penalti jika tidak berhasil memenuhi persyaratan ketersediaan atau kapasitas energi yang harus dihasilkan,” kata Mutya.

Keempat, meski banyak desakan untuk penerapan feed in tariff, pemerintah justru menetapkan skema tarif batas atas (ceiling tariff) untuk energi terbarukan. “Hambatan lainnya, tidak ada transparansi dalam proses lelang proyek energi terbarukan yang digelar PLN, yakni melalui penunjukan langsung dan pemilihan langsung,” tutupnya.

Tags: energiIEEFAProsedur
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PIS: Performa Integrated Terminal Tanjung Uban terus meningkat

PIS: Performa Integrated Terminal Tanjung Uban terus meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dirut Pertamina: Akuisisi PGE oleh PLN Dapat Tangkap Potensi Geothermal

Caplok Perusahaan Migas Prancis, Pertamina Siapkan Kocek Rp 13,24 Triliun

9 tahun ago
Perusahaan Asing Cari Sumber Migas di Laut Aru

Transaksi Hulu Migas Lewat Perbankan Nasional Terus Jeblok

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wianda Pusponegoro Digadang Jadi Direktur SDM Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In