• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home INDEPTH

Muslihat ‘cashback’ berbungkus diskon gaya Pertamina

Apakah manajemen Pertamina tahu kesulitan petugas SPBU di lapangan yang langsung berhadapan dengan konsumen akibat adanya komunikasi atau pemahaman yang salah soal diskon atau 'cashback'?

by Eksplorasi.id
3 Mei 2020
in INDEPTH
0
Muslihat ‘cashback’ berbungkus diskon gaya Pertamina
0
SHARES
834
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) selama periode program dari tanggal 27 April – 23 Mei 2020 konon memberikan diskon sebesar 30 persen untuk pembelian BBM jenis Pertamax series.

Namun, diskon yang diterima konsumen ternyata berupa cashback untuk masyarakat yang melakukan pembelian nontunai.

Adapun BBM jenis Pertamax Series yang memeroleh cashback adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina DEX, dan Dexlite.

Syarat lainnya, ternyata tidak semua SPBU Pertamina bisa melakukan layanan itu, hanya yang murni 100 persen dimiliki dan dioperatori langsung oleh Pertamina alias Corporate Owner Corporate Operate (COCO).

Kemudian, transaksi pun tidak bisa tunai, harus nontunai alias menggunakan LinkAja dari aplikasi MyPertamina. Ternyata yang di dapat konsumen tapi cashback saldo bonus LinkAja. Merepotkan!

Sekedar informasi, secara definisi diskon atau dahulu dikenal sebagai rabat yang artinya adalah potongan harga. Seorang konsumen dapat membeli suatu produk barang atau jasa dengan harga yang lebih murah dari harga yang sebenarnya karena harganya sudah dipotong.

Sementara cashback adalah penawaran di mana konsumen diberikan persentase pengembalian uang tunai atau uang virtual atau bahkan diberikan suatu produk tetapi dengan memenuhi syarat pembelian tertentu yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara cashback.

Secara garis besar, cashback biasanya memberikan keuntungan melalui kredit yang dapat dipakai untuk melakukan pembelanjaan berikutnya.

Sedangkan diskon memberikan keuntungan yang didapat dalam bentuk potongan pembayaran langsung, dan konsumen dapat melakukan pembayaran dengan harga yang sudah dipotong

Manajemen Pertamina pernah berkomentar, cashback saldo yang didapatkan yaitu sebesar 30 persen atau maksimal Rp 20 ribu per hari untuk transaksi 2.000 konsumen pertama per hari.

Versi Pertamina, program cashback ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.

“Apanya meringankan, faktanya menyulitkan konsumen untuk melakukan pembelian demi dapat diskon yang ternyata cashback. Banyak masyarakat tertipu dengan program akal-akalan ini di lapangan. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Eksekutif Eksplorasi Institute Heriyono Nayottama, Minggu (3/5).

Korporasi kapitalis
Menurut Heriyono, Pertamina yang notabene adalah BUMN saat ini jelas nyata sekali bersikap layaknya korporasi kapitalis dengan menerapkan teori-teori Adam Smith.

Penjelasan Heriyono, Adam Smith popular ketika mencetuskan soal ‘Kemakmuran Negara’ (Wealth of Nations) dan kerap dihubungkan dengan keegoisan tidak terkontrol.

“Kondisi seperti ini sama seperti Pertamina, ketika negara seakan tidak berdaya mengontrol Pertamina. Peran Basuki Tjahaja Purnama sebagai komut pun omong kosong tidak berfungsi sebagai pengawas apalagi pengontrol kebijakan direksi,” tegas dia.

Keterangan Heriyono, apakah manajemen Pertamina tahu kesulitan petugas SPBU di lapangan yang langsung berhadapan dengan konsumen akibat adanya komunikasi atau pemahaman yang salah soal diskon atau cashback?

“Lihat saja dengan mata kepala sendiri, jika ternyata manajemen masih punya mata dan hati, selalu terjadi perdebatan antara petugas SPBU dengan konsumen di lapangan soal cashback berkedok kata diskon,” ujar dia.

Di satu sisi, lanjut Heriyono, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 62.K/MEM/2020 tertanggal 28 Februari 2020 soal harga jual BBM dengan era regulasi di zaman menteri ESDM-nya Ignasius Jonan atau Sudirman Said napas dasarnya masih sama, yaitu rata-rata MOPS dan nilai tukar periode sebulan sebelumnya, bukan dua bulan sebelumnya.

Kata dua bulan sebelumnya hanya menggambarkan nama bulan yang diambil untuk periode harga yang mau diterapkan. Contohnya, harga untuk 1 Mei 2020. MOPS dan kurs rata-rata harusnya dari tanggal 25 Maret (dua bulan sebelum Mei) 2020 sampai dengan 24 April (satu bulan sebelum Mei) 2020.

Jadi, imbuh Heriyono, tidak ada yang berubah dari rata-rara dasarnya, yang berubah adalah cara perhitungannya. Kemudian, soal acuan nilai tukar rupiah adalah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) bukan terhadap dolar Singapura (SGD)

“Manajemen Pertamina di bawah Nicke Widyawati ketika di forum terbuka, apalagi saat bersama presiden, tidak bisa menggunakan perhitungan dengan kurs mata uang Singapura. Anehnya kenapa tindakan Nicke cs yang melanggar prosedur tersebut didiamkan? Ada apa dengan sosok Nicke?” ujar dia.

Penjelasan Heriyono, jika sebuah kalkulasi perhitungan terkait hajat hidup orang banyak misalnya seperti harga beras atau BBM tidak benar, bisa menimbulkan krisis politik yang berujung chaos atau kekacauan.

“Pejabat publik itu, jangankan regulasi seperti peraturan menteri atau keputusan menteri dilanggar, melanggar SOP (standar operasional prosedur) saja bisa dipidana,” ucap dia.

Nicke Widyawati dan bawahannya bisa dikenakan pasal di dalam UU No 20/2001 soal tindak pidana korupsi karena tidak menghitung dengan benar harga BBM sesuai Keputusan Menteri ESDM No 62.K/MEM/2020.

Salah satu bunyi pasal di dalam UU Korupsi adalah, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negara bisa dipidana.

Adapun unsur yang terpenuhi dalam kasus harga BBM Pertamina di bawah koordinasi Nicke sebagai dirut adalah setiap orang dalam hal ini dirut cs.

Kemudian, yang diuntungkan dalam hal ini korporasi melebihi dari yang ditetapkan permen yaitu 10 persen.

Lalu, penyalahgunaan yaitu tidak menggunakan data yang benar dengan regulasi yang berlaku.

Berikutnya pihak yang dirugikan, adalah perekonomian negara, yaitu kemampuan rakyat di atas harga wajar atau keekonomian.

Reporter : Sam

Tags: BBMDiskonPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Total Pinjaman Rp 47,18 Triliun, Inalum Yakin Lunasi Utang

Miris, Inalum keluarkan surat utang Rp 37,5 triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Keputusan Akhir Investasi Blok Masela Molor Dua Tahun

Menteri Luhut: Pemerintah dan Kontraktor Berbagi Tugas di Blok Masela

9 tahun ago
Tender PLTGU Jawa 1, Direksi PLN Dinilai Sudah Layak Jadi Tersangka

Kinerja PLN: Utang Tembus Rp 393,8 Triliun, Laba Jeblok 32,6 Persen

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyaksikan Perayaan Diwali di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Tahun 2024, Allianz Indonesia Bayarkan Rp5 Triliun Klaim Jiwa dan Kesehatan 15 Mei 2025
  • Menggali Peluang Ekspor ke Australia dengan Potensi Diaspora 15 Mei 2025
  • Pupuk Indonesia Gelar Program Tebus Bersama di Madiun 15 Mei 2025
  • Program Literasi Keuangan JA SparktheDream, FWD Group Perpanjang Kemitraan Dengan JA Worldwide 14 Mei 2025
  • Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Kementerian PU Gandeng Kementerian Hukum 14 Mei 2025
  • Investasi Bonus Asuransi Jiwa Lewat Cicil Emas di Pegadaian 14 Mei 2025
  • JTPE Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 10% di Awal Tahun2025 9 Mei 2025
  • Dorong Inklusi Keuangan Digital, 360Kredi Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bank Neo Commerce 9 Mei 2025
  • Catat Kinerja Keuangan yang Solid, Total Aset Allianz Indonesia Mencapai Lebih Dari Rp41,4 Triliun di 2024 9 Mei 2025
  • Kembangkan Brand dan Bisnis, Fore Coffee Buka Fore Experience di Jakarta Selatan 9 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In