• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 30, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Eksplorasi.id
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
Eksplorasi.id
No Result
View All Result
Home OPINI

Ketika BUMN ‘Tersandera’ Kewajiban PSO

by Eksplorasi.id
10 November 2019
in OPINI
0
DPR: Tidak Heran Serikat Pekerja Kilang Cilacap Demo Tolak Saudi Aramco

Inas Nasrullah Zubir. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
259
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Inas Nasrullah Zubir. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Selama saya menjadi wakil ketua di Komisi VI DPR RI dari tahun 2017 s/d 2019, banyak hal yang saya pelajari tentang BUMN, di mana salah satu persoalan tradisional yang tidak pernah usai membebani BUMN adalah public service obligation (PSO).

BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke IV, pasal 34 Ayat 3 yang berbunyi:

“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”, di mana kemudian diimplementasikan dalam UU No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pasal 66, ayat 1 yang berbunyi:

“Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN”.

Kemudian penjelasan-nya pasal 66, ayat 1 tersebut berbunyi sbb:
“Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.

Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan”.

Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk penyelenggaraan fungsi kemanfaatan umum, menyebabkan BUMN harus mengemban kewajiban pelayanan umum atau PSO dan dalam pasal 66 UU BUMN tersebut juga, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk mengemban PSO dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.

Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.

Di sisi lain, BUMN sebagai entitas bisnis juga dituntut untuk dapat berkompetisi dengan swasta bahkan asing, di mana BUMN menjadi penggerak perekonomian Indonesia dengan tujuan menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.

Berdasarkan fakta tersebut, pemerintah sebagai pemberi tugas, seharusnya memikirkan pemberian dana pengganti untuk pelaksaan PSO tersebut.

Permasalahan yang timbul adalah tidak sedikit BUMN pengemban PSO yang merugi, atau pemberian dana PSO yang tidak seimbang dengan beban kewajiban pelayanan umum yang diemban BUMN, bahkan ada BUMN yang sama sekali tidak menerima dana PSO.

BUMN yang menerima dana pengganti PSO juga harus menanggung beban karena pencairan dana pengganti PSO yang berasal dari APBN harus tunduk pada UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara beserta peraturan-peraturan yang terkait lainnya.

Regulasi ini mengatur di mana BUMN yang menerima tugas mengemban PSO akan mengeluarkan biaya pada awal tahun anggaran, namun pengganti dana PSO baru akan diterima pada akhir tahun karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus melakukan verifikasi sebelum dana PSO tersebut diberikan.

Proses untuk mendapatkan dana pengganti PSO, ternyata sangat mengganggu kinerja keuangan BUMN, karena BUMN harus terlebih dahulu mengajukan usulan tentang kegiatan PSO yang akan dibiayai dari dana PSO, kemudian usulan tersebut dipelajari oleh kementerian teknis terkait dan apabila disetujui, maka ajuan tersebut akan dimasukkan dalam Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) kementerian terkait, di mana kemudian dibuat agreement untuk pelaksanaan PSO tersebut.

Apabila BUMN telah selesai melaksanakan kegiatan PSO nya, maka kemudian BUMN mengajukan permohonan dana pengganti PSO, dimana kemudian diaudit terlebih dahulu oleh BPK.

Akan tetapi dalam praktiknya, besaran dana pengganti PSO, seringkali realisasinya tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh BUMN.

Di sisi lain terdapat PSO yang kompensasinya tidak jelas, contohnya di Pertamina yakni, BBM satu harga yang biayanya harus ditanggung oleh Pertamina sendiri tanpa memeroleh dana pengganti PSO, selain itu ada juga penetapan harga oleh pemerintah, di mana sering terjadi selisih angka dengan formula harga BBM, sehingga menjadi beban Pertamina.

Adanya 13 wilayah kerja terminasi yang dijadikan kompensasi PSO untuk Pertamina, ternyata diperoleh Pertamina tidak secara gratis juga melainkan harus membayar signature bonus kepada pemerintah juga, kecuali Blok Mahakam.

Semua itu menyebabkan terganggunya kinerja keuangan BUMN, tentunya akan memengaruhi juga pada mutu pelayanan umum BUMN tersebut kepada masyarakat, sehingga sering terjadi komplain dari masyarakat kepada BUMN.

Selain itu juga BUMN pengemban PSO akan sulit berkompetisi dengan pelaku-pelaku usaha lainnya, di mana hal ini tentunya tidak diharapkan baik oleh pemerintah.

Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, melainkan harus segera mendapat perhatian dari pemerintah untuk membuat kajian dalam mengatasi persoalan PSO tersebut dan jangan sampai menjadi bom waktu yang akan merontokan BUMN-BUMN kita, terutama Pertamina.

Oleh:
Inas Nasrullah Zubir*
*Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI

Tags: BUMNheadlinePertaminaPSO
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Erick Thohir Minta Ahok Jadi Direksi BUMN, CERI: Itu Melanggar Regulasi!

Erick Thohir Minta Ahok Jadi Direksi BUMN, CERI: Itu Melanggar Regulasi!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Pastikan Elpiji 3 Kg di Atas Harga Eceran Tidak Ada

Pertamina Dukung Pemerintah Terapkan LPG 3 Kg Tepat Sasaran

5 tahun ago
Dukung Program Indonesia Terang, Pertamina akan Bangun PLTS Berkapasitas 1.000 MW

Potensi Pembangkit Tenaga Surya tak Bermanfaat

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana dihapus tahun depan, kenapa kuota Premium sebesar 10 juta kl telah ditetapkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina terapkan jurus Abu Nawas soal harga BBM, Jokowi harus copot Nicke Widyawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Cepu Catat Kenaikan Produksi Minyak 64 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kuartal I/2022, Jasa Marga Realisasikan Belanja Modal Rp844,3 Miliar 29 Juni 2022
  • Alhamdulillah, Anggaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Rp35,5 triliun Sudah Disiapkan 29 Juni 2022
  • PMI Dukung PGN Jadikan Gas Bumi Jadi Penyangga Energi di Indonesia 28 Juni 2022
  • Berkat Teknologi Digital, Inklusi Keuangan Indonesia 'Ngebut' 28 Juni 2022
  • Tahun Ini Bukalapak Targetkan Pendapatan Rp3 Triliun 28 Juni 2022
  • Jadi Jalan Utama Kota Depok, Nyamankah Tinggal di Margonda? 28 Juni 2022
  • Ujicoba MyPertamina, Isi BBM Pakai Aplikasi Mulai Awal Juli 2022 28 Juni 2022
  • Turun 96,06 Persen, Clipan Finance Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,59 Miliar di Kuartal I/2022 27 Juni 2022
  • Mudahkan MBR Punya Rumah, BTN Gelar Akad 10 Ribu Unit KPR Subsidi 27 Juni 2022
  • Indonesia Masih Terendah di Asia Tenggara Kembangkan PLTS 27 Juni 2022
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, jasa penunjang, lingkungan, CSR, dan lainnya.

Eksplorasi.id diterbitkan oleh PT Nayottama Oetomo Sinergi yang merupakan bagian dari kelompok usaha Nayottama Press Holdings (NPH), yang didirikan oleh Heriyono sejak 1 Maret 2014.

Mengusung semboyan “Energi untuk Negeri”, Eksplorasi.id dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, akurat, serta bacaan pengambil keputusan sektor energi.

Category

  • BATUBARA
  • BERITA
  • Business
  • CSR
  • DUNIA
  • EBT
  • ENGLISH NEWS
  • GAS
  • INDEPTH
  • INFOGRAFIS
  • JASA
  • LINGKUNGAN
  • LISTRIK
  • LOWONGAN KERJA
  • MIGAS
  • MINERAL
  • MINERBA
  • MINYAK
  • OPINI
  • PLTA
  • PLTN
  • PLTP
  • PLTS
  • PLTU
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • Video

Tag

Amien Sunaryadi Archandra Tahar batubara BBM Blok Masela BUMN Chevron Dirut EBT ekspor Elpiji emas energi ESDM Freeport gas headline holding Ignasius Jonan impor industri investasi jokowi Kementerian ESDM kilang KPK listrik LNG Luhut Binsar Menteri ESDM migas minyak Oil panas bumi Pertamina PGN PLN PLTU SKK Migas smelter SPBU subsidi Sudirman Said tambang utang
  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In