Eksplorasi.id – Pemerintah melalui Kementerian ESDM belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Regulasi tersebut resmi diundangkan pada 6 April lalu. Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga USD 6 per MMBTU.
Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, pasal tersebut secara nyata tersirat bahwa biaya transmisi dan distribusi ditanggung oleh badan usaha penyalur gas bumi.
“Aturan itu menjadikan PT PGN Tbk yang menguasai 97 persen usaha penyaluran gas bumi di Indonesia sebagai sapi perahan untuk menyusui konglomerasi industri-industri yang dianak emaskan dalam Permen ESDM tersebut,” kata dia dalam aplikasi pesan WhatsApp Messenger yang dikirim ke Eksplorasi.id, Sabtu (2/5) malam.
Sekedar informasi, saat ini panjang pipa yang dimiliki PGN dan anak usahanya yakni, panjang pipa transmisi adalah 4.751 km atau 98 persen dari pipa transmisi gas bumi nasional, dan panjang pipa distribusi 5.418 km atau 89 persen dari pipa distribusi gas bumi nasional dan swasta 11 persen).
“Apabila biaya transmisi dan distribusi ini tidak lagi dapat ditutupi dari harga di plantgate yakni USD 6 per MMBTU tersebut, dipastikan PGN dan anak usahanya akan mengalami kerugian besar,” jelas dia.
Baca juga :
- Industri senyum dapat gas murah, PGN tercekik di tali gantungan
- Simalakama harga gas, industri disubsidi tapi PGN dipaksa menanggung rugi
Menurut Inas, dengan kondisi pamdemi Covid-19 saat ini, bisa jadi PGN dan anak usahanya tidak akan mampu lagi merawat pipa transmisi dan pipa distribusi yang cukup panjang tersebut.
“Jangan sampai PGN dan anak usahanya tidak mampu melaksanakan operasi dan perawatan terhadap pipa-pipa tersebut,” ujar dia.
Jika kondisi tersebut jadi, imbuh dia, akan menjadi mimpi buruk karena kerusakan dan korosif pipa-pipa secara masif. Lalu, lanjut Inas, jangan juga berharap ada pertumbuhan pipa distribusi dan transmisi karena anggaran yang minus.
“Pengelolaan bisnis gas bumi perlu diperhatikan keekonomiannya dan keberlangsungannya, karena badan usaha harus melaksanakan kegiatan operasi dan perawatan terhadap infrastruktur gas bumi serta pengembangan infrastruktur gas bumi sesuai target yang ada di dalam rencana induk infrastruktur gas bumi nasional,” terang dia.
Reporter : Sam
harga Gas Yg diinginkan Presiden Jokowi agar Merata USD.6 per BTU. Namun dalam Praktek nya Pengusaha hatis membayar harga jauh lebih tinggi. Disinilah Letak nya Kebocoran nya.
1. Apakag Perusahaan Gas Negara menjual Gas kepada Industri Masih Membutuhkan Deposite 3 bulan di depan.?
Jika tidak Mampu. Silahkan ke Seasta yg Tidak perlu Deposite 3 bulan di muka. Namun Harga nya Lebih Tinggi.
Jika Dengan Praktek begini Kemudian perusahaan Seasta Untung. Apakah Seasta nya untuk sendiri atau harus ada Seyoran nya.?
Sederhanakan….
Apakah PLN menjual
Listrik juga di wakili oleh Trading Swasta.?
Tidak Sama sekali.
Lalu kenapa Gas Negara Harus Berbelit belit.?
Bagaimana industri Nasional bisa maju dan bersain di dunia Internasional. ??
Selama Para Penvoleng tidak lamgsung diberantas. Sulit Ibagi ndonesia Untuk Berkiprah di Industri Internasional.